Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon lewat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) melaksanakan sosialisasi tentang Kebijakan Pelayanan Perizinan di Kota Tomohon Tahun 2013 yang dilaksanakan di BPU Kelurahan Paslaten I, Kamis 21 November 2013.
Kepala KPPT Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mensosialisasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan kepda masyarakat sehinnga hal tersebut dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat Kota Tomohon. “Harapannya agar aparatur kecamatan dan kelurahan memahami mekanisme pelayanan perizinan dengan baik sehingga dapat diimplementasikan pada masyarakat sebagai pelaku usaha untuk mendorong partisipasi aktif dalam segala kegiatan pembangunan di Kota Tomohon,” terang Waworuntu.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalm sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang mengungkapkan sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan ini untuk terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas antara pelaku pelayanan perizinan serta penyelenggaran pelayanan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan dan berkualitas menuju pelayanan prima dan good governance. “Perlu ada sinkronisasi pemahaman yang benar mengenai pelayanan perizinan. Selaku pelayan masyarakat dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan membekali diri baik dari segi pengetahuan dan keadilan disertai dengan sikap atau pembawaan yang santun kepada masyarakat sehingga sasaran pelayanan dapat tercapai secara maksimal,” ujarnya
“Kegiatan ini terutama membahas tentang ijin mendirikan bangunan, ijin gangguan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta mekanisme pengaduan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan perizinan. Harapan Kami dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman yang benar secara khusus tentang pelayanan perizinan sehingga dapat terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai peraturan yang berlaku serta dapat terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan bagi kemajuan, keamanan dan ketertiban kegiatan dunia usaha di Kota Tomohon,” pungkas Kaunang.
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon lewat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) melaksanakan sosialisasi tentang Kebijakan Pelayanan Perizinan di Kota Tomohon Tahun 2013 yang dilaksanakan di BPU Kelurahan Paslaten I, Kamis 21 November 2013.
Kepala KPPT Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mensosialisasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan kepda masyarakat sehinnga hal tersebut dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat Kota Tomohon. “Harapannya agar aparatur kecamatan dan kelurahan memahami mekanisme pelayanan perizinan dengan baik sehingga dapat diimplementasikan pada masyarakat sebagai pelaku usaha untuk mendorong partisipasi aktif dalam segala kegiatan pembangunan di Kota Tomohon,” terang Waworuntu.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalm sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang mengungkapkan sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan ini untuk terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas antara pelaku pelayanan perizinan serta penyelenggaran pelayanan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan dan berkualitas menuju pelayanan prima dan good governance. “Perlu ada sinkronisasi pemahaman yang benar mengenai pelayanan perizinan. Selaku pelayan masyarakat dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan membekali diri baik dari segi pengetahuan dan keadilan disertai dengan sikap atau pembawaan yang santun kepada masyarakat sehingga sasaran pelayanan dapat tercapai secara maksimal,” ujarnya
“Kegiatan ini terutama membahas tentang ijin mendirikan bangunan, ijin gangguan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta mekanisme pengaduan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan perizinan. Harapan Kami dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman yang benar secara khusus tentang pelayanan perizinan sehingga dapat terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai peraturan yang berlaku serta dapat terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan bagi kemajuan, keamanan dan ketertiban kegiatan dunia usaha di Kota Tomohon,” pungkas Kaunang.