Mobil atau kendaraa dinas merupakan aset negara yang operasionalnya dibiayai oleh negara, oleh karena itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqqodas memberi peringatan keras kepada para pejabat untuk tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi, sebab penggunaan aset negara yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
“Diluar keperluan dinas tidak boleh, menyalahgunakan fasilitas negara,” tegas Busyro saat kunjungannya dikantor gubernur Sulut.
Untuk itu dia meminta agar masyarakat tidak segan-segan melapor jika mengetahui ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi karena fungsi mobil dinas adalah untuk keperluan pelayanan masyarakat, jelasnya
Mobil atau kendaraa dinas merupakan aset negara yang operasionalnya dibiayai oleh negara, oleh karena itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqqodas memberi peringatan keras kepada para pejabat untuk tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi, sebab penggunaan aset negara yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
“Diluar keperluan dinas tidak boleh, menyalahgunakan fasilitas negara,” tegas Busyro saat kunjungannya dikantor gubernur Sulut.
Untuk itu dia meminta agar masyarakat tidak segan-segan melapor jika mengetahui ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi karena fungsi mobil dinas adalah untuk keperluan pelayanan masyarakat, jelasnya