Manado – Kampanye pemilu legislatif yang turut disiarkan oleh media elektronik turut dipantau oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut).
“Tentunya pada setiap materi kampanye para caleg tetap menjunjung tinggi norma dan tak menyalahi aturan yang ada,” ujar Melisa Sualang anggota KPID Sulut kepada BeritaManado.com, Minggu (16/3/2014).
Adapun aturan yang berlaku seperti pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk iklan secara kumulatif untuk TV sebanyak 10 spot berdurasi 30 detik perhari untuk setiap peserta pemilu. Sementara untuk radio 10 spot berdurasi 60 detik perhari.
Pantauan KPID dilakukan secara terus menerus sampai di hari terakhir pemilu legislatif yang mencapai puncak hari pencoblosan pada 9 April 2014 mendatang. Aturan ini sesuai MOU antara KPI,KPU,Bawaslu,KIP tentang kepatuhan pada pelaksanaan kampanye pemilihan umum melalui media penyiaran.(quin)