Kotamobagu – Hasil pressure Dekot Kotamobagu ke Pemerintah Pusat mengenai kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kotamobagu akhirnya berbuah hasil.
Demikian dikatakan salah satu anggota Komisi I DPRD Kotamobagu Nurdin Makalalag SE, saat dihubungi via seluler. Dikatakannya, proses sertifikasi tanah yang selama ini diurus di Kantor BPN Bolmong Induk, akan diproses di BPN Kotamobagu.
“Kedepan nanti, mengurus sertifikat tanah sudah bisa di Kantor BPN Kotamobagu,” ujarnya.
Menurutnya pula, hal ini merupakan hasil upaya DPRD Bolmong yang telah mempressure pemerintah pusat guna menindak lanjuti kebutuhan masyarakat Kotamobagu.
“Ini tak lain merupakan hasil pressure kami ke Pusat, dan saya ingatkan ke semua pihak khususnya pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk tidak memungut biaya administrasi kepada masyarakat dalam proses sertifikasi tanah nanti,” tutupnya. (zumi)
Kotamobagu – Hasil pressure Dekot Kotamobagu ke Pemerintah Pusat mengenai kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kotamobagu akhirnya berbuah hasil.
Demikian dikatakan salah satu anggota Komisi I DPRD Kotamobagu Nurdin Makalalag SE, saat dihubungi via seluler. Dikatakannya, proses sertifikasi tanah yang selama ini diurus di Kantor BPN Bolmong Induk, akan diproses di BPN Kotamobagu.
“Kedepan nanti, mengurus sertifikat tanah sudah bisa di Kantor BPN Kotamobagu,” ujarnya.
Menurutnya pula, hal ini merupakan hasil upaya DPRD Bolmong yang telah mempressure pemerintah pusat guna menindak lanjuti kebutuhan masyarakat Kotamobagu.
“Ini tak lain merupakan hasil pressure kami ke Pusat, dan saya ingatkan ke semua pihak khususnya pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk tidak memungut biaya administrasi kepada masyarakat dalam proses sertifikasi tanah nanti,” tutupnya. (zumi)