Tomohon, BeritaManado.com — Sesuai data dari pihak Kepolisian Resort Kota Tomohon, sepanjang tahun 2020 terdapat total 54 kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak.
“Ada total 54 kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dan yang selesai diproses ada 49 kasus,” ujar Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot, kepada BeritaManado.com, Rabu (24/3/2021).
Lanjutnya, untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdapat total 23 kasus dan yang selesai diproses 20 kasus.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama dengan Pemerintah Kota Tomohon. Karena kami punya ranah itu ketika terjadi kasus dan kami amankan,” ungkapnya.
Menurut Bambang, untuk sosialisasi dan edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak itu tanggung jawab Pemkot Tomohon.
“Soal edukasi dan sosialisasi itu tanggung jawab Pemkot. Makanya kita harus bergandengan tangan agar tidak ada lagi KDRT maupun kasus-kasus lain pada anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon, dr Jhon Lumopa mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah edukasi dan sosialisasi.
Seperti pada tahun 2020 pihaknya telah membentuk Tim Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (TPABM).
“Mereka adalah orang-orang yang kita latih di setiap Kelurahan untuk menjadi corong pemerintah melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Tambahnya, ada juga namanya Forum Anak Daerah.
“Mereka ini yang menjadi pelopor dan pelapor;” tandasnya.
(Dedy Dagomes)