
Manado, BeritaManado.com — Masyarakat Nusa Utara yang tergabung dalam Komunitas Brigade Nusa Utara di depan kantor DPRD Provinsi Sulut menyuarakan aspirasi terkait penindakan terhadap oknum POMAL yang melakukan pemukulan terhadap warga Nusa Utara.
Koordinator aksi demo Junius Kaligis mengungkapkan, aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan tuntutan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk dapat mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum POMAL.
“Kami meminta DPRD Sulut untuk mengawal dan mengusut tuntas penganiayaan yang dilakukan oleh oknum POMAL kepada 4 Orang Korban yaitu Kapten Kapal KM Gregorius Christian Ade Harimisa, Chief Saint Marry dan 2 Orang ABK Kapal Barcelona II yang adalah Warga Nusa Utara,” tegas Junius Kamis, (12/10/2023) di depan kantor DPRD Sulut.
Lanjut Junius, tindak kekerasan yang dilakukan oleh Oknum POMAL terhadap warga Nusa Utara tersebut layaknya
menindak seorang kriminal kelas berat bahkan tidak manusiawi.
“Untuk itu, kami atas nama Komunits Brigade Nusa Utara telah menyampaikan 5 poin sebagai tuntutan kami yang kami harapkan dapat di tindak lanjuti oleh DPRD Provinsi Sulut,” ucap Junius.
Aksi demo dan tuntutannya pun diterima langsung oleh anggota DPRD Provinsi Sulut Fabian Kaloh di depan kantor DPRD Provinsi Sulut.
Berikut permohonan Komunitas Brigade Nusa Utara dan tuntutan kepada DPRD Sulut:
- Memohon dan Meminta Supaya Bisa Mengawal dan Mengusut Tuntas Penganiayaan
terhadap 4 Orang Korban yaitu Kapten Kapal KM Gregorius Christian Ade Harimisa, Chief
Saint Marry dan 2 Orang ABK Kapal Barcelona II yang adalah Warga Nusa Utara - Memohon dan Meminta Supaya Bisa Mengawal Secara Hukum Proses Perbuatan
Kesewenang wenangan Oknum Aparat Penegak Hukum dengan di Pertontokan kepada
orang banyak terlebih kepada Masyarakat Nusa Utara di Wilayah Pelabuhan Manado
dengan menarik dan menyeret secara paksa seperti bukti Video Visual yang beredar
terhadap 4 Orang Korban yaitu Kapten Kapal KM Gregorius Christian Ade Harimisa, Chief
Saint Marry dan 2 Orang ABK Kapal Barcelona II yang adalah Warga Nusa Utara Layaknya
Seorang Kriminal Kelas Berat. - Mengecam dan Mengutuk Perbuatan Penganiayaan yang dilakukan Oknum Aparat
dengan dalih Pembinaan yang tidak pada tempatnya dan sudah melanggar HAM (Hak
Asasi Manusia) - Memohon Dan Meminta Kepada DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA Dalam Hal Ini Untuk
Bisa Membentuk PANSUS Supaya Bisa Mengawasi Bersama Dengan Rakyat Proses
Hukum Terhadap Oknum Aparat Kasus Penganiayaan Yang Menimpa Saudara Kami Ini
Hingga Berstatus Hukum Tetap dengan Transparan Dan Terbuka Sehingga Masyarakat
luas bisa mengetahui dengan baik jalannya Proses Hukum yang terjadi Secara Terbuka
dan Diawasi bersama. - Meminta Kepada Pihak Terkait dalam Hal ini LANTAMAL VIII Agar Mengevaluasi Hal
Seperti Ini Sehingga Tidak Terjadi lagi di Kemudian Hari agar tidak Merugikan Masyarakat
serta banyak Pihak.
(Erdysep Dirangga)
