Denpasar, BeritaManado.com — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sabtu (21/1/2023) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Bali.
Kunker tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBN yang difokuskan pada evaluasi Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Kepada BeritaManado.com, Senator RI DR Maya Rumantir mengatakan bahwa pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bali, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, serta pelaku usaha mikro digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali.
“Pada pertemuan ini, Komite IV DPD RI melakukan inventarisir permasalahan terkait fokus pembahasan dengan temuan sejumlah permasalahan. Beberapa permasalahan terletak aoda klaster dukungan UMKM dan korporasi pada Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yaitu penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro belum sepenuhnya tepat sasaran dan tidak sesuai kriteria,” sebut Senator asal Sulawesi Utara.
Melalui pimpinan Komite IV DPD RI, Senator menyebutkan bahwa contoh masalah yang terjadi yaitu bahwa penerima BPUM ada yang berstatus ASN serta ada juga sebagai penerima KUR.
Disebutkan Senator Maya Rumantir, bahwa masih terdapat adanya kendala teknis yang terjadi dalam penyaluran BPUM
(BLT UMKM) yakni salah satunya adalah perbedaan data nama calon penerima
BPUM dengan nama yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau di
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sistem penyalurannya juga terdapat permasalahan, yaitu belum tersedianya database tunggal terkait dengan data UMKM dan masih banyak tersebar di beberapa instansi yang berbeda.
“Disampig beberapa permasalahan yang dibahas, maksud dan tujuan digelarnya Kunker ininadakah melakukan pengawasan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2922 dengan fokus evaluasi program bantuan produktif UMKM, kata Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, Komite IV DPD RI juga mendapatkan informasi dan aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait mengenai pelaksanaan atas UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022 khususnya mengenai pelaksanaan program bantuan produktif kepada
UMKM.
“Kami juga mendapatkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan penyaluran BLT UMKM di provinsi Bali tahun 2022. Para pemangku kepentingan memberikan masukan terkait BLT UMKM,” tandasnya.
Dari pertemuan tersebut, Komite IV DPD RI mengharapkan agar pemerintah daerah setempat melakukan identifikasi faktor penyebab permasalahan dan hambatan/kendala atas
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022.
Hal itu difokuskan pada Program bantuan produktif kepada UMKM (BLT UMKM), menyusun agenda tindak lanjut untuk perbaikan dan percepatan penyaluran BLT UMKM sehingga dapat berkembang ke skala usaha yang lebih besar.
Penting juga diwujudkan sinergi dan kerjasama antar Lembaga dalam rangka pembinaan dan
pemberdayaan UMKM, khususnya di Provinsi Bali.
Disamping itu, diharapkan juga Pemda Bali dapat menyusun pertimbangan atau rekomendasi atas hasil pengawasan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022 sebagai bahan evaluasi bagi
pihak terkait di dalam menyusun program/kebijakan terkait UMKM.
Sementara, pendapat pribadi Senator Maya Rumantir bahwa keberadaan UMKM di Provinsi Bali memiliki peran strategis, karena semuanya menjadi penyokong sektor pariwisata daerah.
“Tentu akan menjadi harapan masyarakat Bali, bahwa pemerintah dapat membuat regulasi yang sanggup melindungi sekaligus mengawasibsegala sesuatu menyangkut eksistensi UMKM,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Senator Maya Rumantir dan rombongan disambut Anggota DPD RI dari Provinsi Bali, salah satunya Made Mangku Pastika, yang merupakan mantan Gubernur Bali.
(Frangki Wullur)