Kota Bitung

Komisi A Rekomendasikan PT Etmiko Bayar Pesangon

Hearing soal PHK PT Etmiko (foto ist)
Hearing soal PHK PT Etmiko (foto ist)

Bitung – Komis A DPRD Kota Bitung merekomendasikan PT Etmiko Sarana Laut segera membayarkan hak sembilan orang tenaga kerja yang telah di PHK dan dibayarkan sesuai dengan perundang–undangan yang keberlaku. Hal itu direkomendasikan Komis A ketika menggelar rapat dengan pendapat dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan PT Etmiko Sarana Laut tentang PHK dan masalah ketenagakerjaan, Senin (3/3/2014).

Rapat dengar pendapata ini dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude yang hadir anggota Komis A seperti, Laode Sumaila, Arifin Dunggio, Nelly Worotikan dan Kepala Personalia PT Etmiko Sarana Laut, Nova Pumpente serta Ketua PC SPPJM FSPMI, Ferdinand Lumenta.

Lumenta menjelaskan, persoalan berawal dari terbentuknya serikat pekerja tanggal 8 November 2013, dimana ada beberapa pengurus yang merupakan pekerja sehingga diberikan SK pemberitahuan. Pada tanggal 11 November 2013, para pegawai yang menjadi pengurus menerima surat PHK.

“Kemudian dilakukan pertemuan bipartite dengan pihak perusahaan dan jawaban perusahaan masalah PHK dan pesangon telah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Lumenta.

Surat pemberitahuan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kata Lumenta ditindaklanjuti dengan pertemuan, namun perusahaan tidak pernah hadir. Kasus ini belum selesai sampai sekarang padahal sudah di desak dari Kementerian agar kasus ini segera diselesaikan.

“Himbauan dari Dinas Tenaga Kerja agar para pekerja ini dipekerjakan kembali, sedangkan konsekuensi dari PHK harus ada pembayaran kewajiban perusahaan, namun sampai saat ini kasus ini masih di tunda–tunda,” katanya.

Lumenta juga mengatakan, alasan dibentuknya serikat pekerja ini di PT Etmieco karena begitu banyak kejanggalan yang terjadi, seperti ketika pegawai menerima gaji, nominalnya ditutup kemudian pegawai tanda tangan, lembur tidak dibayar sesuai aturan, Jamsostek tidak sesuai.

Apa yang disampaikan Lumenta ditanggapi para anggota komis A. Worotikan menyampaikan, janji perusahaan terkait pembayaran pesangon secara bertahap dapat diberikan batas atau jangka waktu pembayaran. Sumaila mengatakan, PT Etmieco merupakan perusahaan lama yang sudah cukup matang. Sehingga untuk pembayaran secara bertahap dirasa tidaklah pantas.

Menurut Sumaila, pesangon merupakan kewajiban dan tidak dapat ditunda–tunda, yang merupakan resiko ketika melakukan PHK kepada pekerja. Sehingga harus ada penekanan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi agar perusahaan-perusahaan dapat melaksanakan kewajiban–kewajiban sesuai aturan.

Dunggio menjelaskan, permasalahan ini masuk kategori PHK massal sehingga harus ada persetujuan menteri atau institusi di bawahnya. Mekanisme penyelesaian sudah ada upaya Bipartite namun gagal dalam penyelesaian.

Pada tahap kedua yaitu tripartite, dan hal ini masih gagal. Oleh Karena itu kata Dunggio, karena belum terselesaikan maka masuk pada Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dimana penyelesaian pada pengadilan hubungan industrial. Namun hal ini masih bisa dieselesaikan tanpa perlu ke PHI.

“Jadi hanya satu cara penyelesaiannya yaitu perusahaan menyelesaikan kewajibannya. Kiranya persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan diselesaikan hari ini,” kata Dunggio.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara