BITUNG—Sekretaris LSM Generasi Bangsa (Gerbang), Rio Lumatouw meminta kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bitung dalam menangani kasus dievaluasi, terutama kasus-kasus dugaan korupsi. Pasalnya menurut Lumatouw, pihak Kejaksaan Negeri Bitung dalam mengangani kasus dugaan korupsi rertibusi IMB pembangunan pelabuhan Peti Kemas milik PT Pelindo IV tidak objektif.
“Harusnya sebagai penegak hukum, jaksa harus objektif. Tapi dalam penanganan kasus pelunasan retribusi IMB pelabuhan Peti Kemas jaksa terkesan berpihak kepada PT Pelindo,” kata Lumatauw.
Padahal menurutnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kadis Tata Ruang, HS alias Ade, oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Bitung telah memutuskan hukuman bersalah 6 bulan dan meminta PT Pelindo untuk melunasi sisa hutang kepada Pemkot Bitung. “Tapi anehnya pihak Kejaksaan terkesan melindungi dan berupaya agar pihak PT Pelindo terbebas dari tagihan sisa retribusi tersebut,” katanya.
Dengan demikian menurut Lumatauw, indikasi keberpihakan jaksa sangat terlihat. Karena jaksa hanya melihat dugaan korupsi senilai Rp10 juta yang dilakukan Ade, sedangkan, sisa hutang PT Pelindo senilai ratusan juta terkesan diabaikan. “Kalau mau menyelamatkan uang Negara, jangan hanya sepuluh juta yang dikejar. Tapi sisa hutang PT Pelindo juga harus dikejar, karena itu sudah menjadi kewajiban PT Pelindo untuk membayar retribusi IMB ke Pemkot Bitung,” tegas Lumatauw.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Wahyuddin SH ketika dikonfirmasi membantah jika pihaknya yang menangani kasus tersebut bersikap memihak kepada PT Pelindo. “Kami tidak pernah berpikir atau memihak ke siapa pun dalam kasus tersebut,” kata Wahyuddin.(en)
