BITUNG—Terkait keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang mengganjar Kadis Tata Kota Bitung, Hendri Soetanto 6 bulan penjara dinilai Michael Yakobus SH sangat mengada-ada. Pasalnya menurut salah satu pengacara Soetanto tersebut, sikap JPU yang telah mengajukan banding terkesan melindungi PT Pelindo IV Kota Bitung untuk melunasi sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan peti kemas.
“Ini semakin jelas jika JPU berusaha untuk melindungi PT Pelindo IV agar tidak melunasi sisa pembayaran retribusi IMB dan jelas kami mempertanyakan tujuan mereka (JPU-red) mengajukan banding,” kata Yakobus, Rabu (14/12).
Yakobus sendiri mengaku tidak habis piker dengan keputusan JPU mengajukan banding. Karena menurutnya, dalam persidangan sudah jelas jika apa yang disangkakan kepada Soetanto tidak mendasar dan hanya mengada-ada dan itu telah dibuktikan dalam siding.
“Harusnya kami yang mengajukan banding karena pasal dan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dilakukan oleh saudara Soetanto dan itu sudah sangat jelas dalam persidangan,” katanya.
Majelis hakim sendiri menurut Yakobus, secara nyata tidak menyebutkan soal jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan oleh kliennya dalam pembacaan putusan. Bahkan hakim secara nyata-nayata tidak menyebutkan soal kebenaran Soetanto telah memberikan potongan atau keringanan pembayaran sisa retribusi kepada PT Pelindo IV.
“Dalam sidang sudah jelas tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan oleh saudara Soetanto, malah bliau berjuang untuk melakukan penagihan sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan peti kemas. Tapi anehnya malah dia yang dikorbankan,” jelas Yakobus.
Lebih lanjut Yakobus mengatakan, pihaknya siap menghadapi pengajuan banding dari JPU tersebut. Karena menurutnya, apa yang selama ini dituduhkan JPU dari awal tidak terbukti dan hanya salah penafsiran dari pihak JPU sendiri. Karena secara jelas surat-surat tagihan yang dilayangkan kliennya ke PT Pelindo dengan sengaja dibelokkan subtansinya oleh JPU.(en)