Minut, BeritaManado.com – Penyaluran sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Kabupaten Minut tahun 2017 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut, menuai pertanyaan masyarakat Desa Winuri Kecamatan Likupang Timur.
Hal ini disebabkan, pada tahun 2016 telah dilakukan proses pengukuran tanah sebanyak kurang lebih 100 bidang di Desa Winuri untuk program nasional (Prona) sertifikat tanah, namun sampai sekarang masyarakat belum menerima sertifikat hak milik.
“Prona (sekarang PTSL, red) di Winuri tahun 2016, sudah diukur tapi sampai sekarang pihak BPN belum memberikan hasil. Tapi kenapa Prona tahun 2017 di 18 desa sudah dikeluarkan?” kata legislator asal Likupang Timur Denny Sompie, Jumat (2/2/2018).
Sompie yang menerima aspirasi dari masyarakat setempat, ikut mempertanyakan kinerja oknum-oknum di BPN Minut.
“Apakah ada oknum-oknum yang menghambat? Karena untuk mengukur tanah sudah ada kerugian biaya sesuai musyawarah waktu itu antara pemerintah dan pemilik tanah yang diberikan untuk mengakomodasi sejumlah petugas BPN Minut,” pungkas Sompie.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Penyaluran sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Kabupaten Minut tahun 2017 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut, menuai pertanyaan masyarakat Desa Winuri Kecamatan Likupang Timur.
Hal ini disebabkan, pada tahun 2016 telah dilakukan proses pengukuran tanah sebanyak kurang lebih 100 bidang di Desa Winuri untuk program nasional (Prona) sertifikat tanah, namun sampai sekarang masyarakat belum menerima sertifikat hak milik.
“Prona (sekarang PTSL, red) di Winuri tahun 2016, sudah diukur tapi sampai sekarang pihak BPN belum memberikan hasil. Tapi kenapa Prona tahun 2017 di 18 desa sudah dikeluarkan?” kata legislator asal Likupang Timur Denny Sompie, Jumat (2/2/2018).
Sompie yang menerima aspirasi dari masyarakat setempat, ikut mempertanyakan kinerja oknum-oknum di BPN Minut.
“Apakah ada oknum-oknum yang menghambat? Karena untuk mengukur tanah sudah ada kerugian biaya sesuai musyawarah waktu itu antara pemerintah dan pemilik tanah yang diberikan untuk mengakomodasi sejumlah petugas BPN Minut,” pungkas Sompie.
(Finda Muhtar)