Manado – Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komisariat Daerah (Komda) Sulut segera melayangkan surat untuk meminta klarifikasi ke pengurus PK Komcab Bitung terkait dugaan pelanggaran AD/ART organisasi. Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima, Ketua PK Komcab Bitung Deysie Lumatauw usianya telah melebihi 45 tahun.
Sementara sesuai aturan yang berlaku, anggota PK maksimal berumur 45 tahun. “Kami segera melayangkan surat ke PK Komcab Bitung untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang kami terima bahwa, umur Saudari Deysie sudah lebih dari 45 tahun. Hal ini penting agar isu-isu yang beredar bisa diredam dengan meminta kejelasan dari yang bersangkutan,” ujar Ketua Pemuda Katolik Komda Sulut, Julius Tumilantouw SE ME didampingi Sekretaris Rulli J Ator serta sejumlah pengurus seperti, Wakil Ketua Bidang Organisasi Yoseph E Ikanubun SPd, Wakil Ketua Bidang Ekonomi, Petrus Rampengan, Wakil Ketua Bidang Sekretariat Regina Dini Kaparang SE MSi, Wakil Sekretaris Bidang Sekretariat Cristine Witak serta Wakil Sekretaris Bidang Infokom, Simon Making SS dalam rapat yang digelar di Kompleks Citraland, Sabtu (12/10) akhir pekan lalu.
Dijelaskan Tumilantouw, dengan surat yang dilayangkan itu diharapkan mendapat jawaban dari Ketua PK Komcab Bitung untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang. Dia menambahkan, sesuai dengan AD/ART, maka keanggotaan PK maksimal adalah berumur 45 tahun.
“Jadi jika benar yang bersangkutan umurnya telah melebihi 45 tahun, otomatis keanggotaannya gugur. Dengan demikian kapasitas sebagai pengurus pun gugur dengan sendirinya,” ujar Tumilantouw.
Sementara Rulli menambahkan, surat untuk PK Komcab Bitung serta pemberian mandate kepada sejumlah Pengurus Komda untuk menjadi carateker di beberapa kabupaten dan kota, akan diserahkan Rabu (16/10) hari ini. “Jadi surat untuk PK Komcab Bitung serta pemberian mandat akan kami serahkan Rabu pecan depan (hari ini),” ujar Rulli. (Agust Hari)
