Amurang, BeritaManado — Kabar adanya ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Hesky Rawung yang mengundurkan diri, ternyata benar adanya.
Kepada BeritaManado.com, Karel Lakoy salah seorang petinggi Partai Golkar Minsel beberapa waktu lalu membenarkan akan hal tersebut.
“Yang pasti beliau sudah memasukan surat pengunduran diri ke partai. Dan partai akan segera memproses pengunduran diri tersebut”, tukas Karel Lakoy.
Ditambahkannya, pengunduran diri ketua Partai Golkar Kecamatan Tatapaan, dikarenakan saudara Hesky Rawung ingin maju dalam pemilihan Hukum Tua yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November 2018 mendatang.
“Sebab aturan memang tidak mengijinkan calon Hukum Tua yang masih pengurus partai, dan saudara Hesky Rawung mematuhinya. Yang pasti akan segera diangkat pelaksana tugas (Plt) untuk kecamatan Tatapaan”, tambah Karel Lakoy.
Dikesempatan terpisah Hesky Rawung, ketua Partai Golkar Kecamatan Tatapaan, pada Senin (12/3/2018) membenarkan kalau dirinya sudah mengundurkan diri.
“Saya secara resmi sudah memasukkan surat pengunduran diri. Karena dorongan masyarakat Desa Sulu, saya ingin fokus dalam pemilihan Hukum Tua yang akan segera dilaksanakan pada Bulan November nanti”, terang Hesky Rawung.
Untuk diketahui, masa jabatan Hukum Tua Desa Sulu baru akan berakhir pada Bulan Januari 2019 mendatang.
Namun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel akan melaksanakan pemilihan Hukum Tua pada Bulan Desember 2018 nanti.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Kabar adanya ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Hesky Rawung yang mengundurkan diri, ternyata benar adanya.
Kepada BeritaManado.com, Karel Lakoy salah seorang petinggi Partai Golkar Minsel beberapa waktu lalu membenarkan akan hal tersebut.
“Yang pasti beliau sudah memasukan surat pengunduran diri ke partai. Dan partai akan segera memproses pengunduran diri tersebut”, tukas Karel Lakoy.
Ditambahkannya, pengunduran diri ketua Partai Golkar Kecamatan Tatapaan, dikarenakan saudara Hesky Rawung ingin maju dalam pemilihan Hukum Tua yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November 2018 mendatang.
“Sebab aturan memang tidak mengijinkan calon Hukum Tua yang masih pengurus partai, dan saudara Hesky Rawung mematuhinya. Yang pasti akan segera diangkat pelaksana tugas (Plt) untuk kecamatan Tatapaan”, tambah Karel Lakoy.
Dikesempatan terpisah Hesky Rawung, ketua Partai Golkar Kecamatan Tatapaan, pada Senin (12/3/2018) membenarkan kalau dirinya sudah mengundurkan diri.
“Saya secara resmi sudah memasukkan surat pengunduran diri. Karena dorongan masyarakat Desa Sulu, saya ingin fokus dalam pemilihan Hukum Tua yang akan segera dilaksanakan pada Bulan November nanti”, terang Hesky Rawung.
Untuk diketahui, masa jabatan Hukum Tua Desa Sulu baru akan berakhir pada Bulan Januari 2019 mendatang.
Namun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel akan melaksanakan pemilihan Hukum Tua pada Bulan Desember 2018 nanti.
(TamuraWatung)