JAKARTA – Perwakilan Tim 10 diterima oleh Ombudsamen Republik Indonesia. Kali ini Tim 10 yang diwakili oleh DR Flora Kalalo SH MH, Rodrigo Elias SH MH, Prof. DR. Ir. Efendy Sitangang dan Herman Nayoan SH MH, Tonny Rompis SH MH diterima langsung oleh Ketua Ombudsmen RI di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Flora Kalalo sebagai ketua Tim 10 mengungkapkan beberapa hal terkait dengan pelangaran-pelangaran mal administrasi yang ada dilingkungan Universitas Sam Ratulangi.
“Kami ke ombudsmen untuk memberikan laporan terkait beberapa pelangaran administrasi dalam prosesi pemilihan anggota Senat Universitas unsur perwakilan atau utusan non guru besar dari setiap fakultas,” kata Flora kepada beritamanado.
Dijelaskan Flora bahwa salah satu bentuk inprosedural administrasi yang dilaksanakan oleh pihak Rektor dengan tidak konsekuen terhadap Kepmendikbud 61 2011.
“Dalam Stauta baru Rektor bukan ketua Senat, dan Senat Unsrat saat ini tidak ada sebab dalam aturan statuta tersebut menyatakan ketika Permendikbud 61 disahkan maka segala peraturannya lama sudah tidak bisa diberlakukan lagi. Namun dia (Rektor-red) masih mengeluarkan surat keputusan Senat pada tahun 2012 yang semestinya tidak pantas mengeluarkan surat keputusan tersebut,” jelas Flora yang didampingi oleh Tim 10 lainnya.
Sementara itu ketua Ombudsmen RI Danang Girindrawarana yang didampingi oleh Petrus Beda Peduli dan Budi Santoso yang merupakan anggota Ombudsmen RI mengungkapkan bahwa laporan ini akan Segera ditindaklanjuti.
“Jadi laporan dari bapak Ibu dosen dari Unsrat kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada,” paparnya sembari menambahkan “kasus seperti ini adalah mal administrasi,” tutup Ketua Ombudsmen RI singkat.(gn)
JAKARTA – Perwakilan Tim 10 diterima oleh Ombudsamen Republik Indonesia. Kali ini Tim 10 yang diwakili oleh DR Flora Kalalo SH MH, Rodrigo Elias SH MH, Prof. DR. Ir. Efendy Sitangang dan Herman Nayoan SH MH, Tonny Rompis SH MH diterima langsung oleh Ketua Ombudsmen RI di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Flora Kalalo sebagai ketua Tim 10 mengungkapkan beberapa hal terkait dengan pelangaran-pelangaran mal administrasi yang ada dilingkungan Universitas Sam Ratulangi.
“Kami ke ombudsmen untuk memberikan laporan terkait beberapa pelangaran administrasi dalam prosesi pemilihan anggota Senat Universitas unsur perwakilan atau utusan non guru besar dari setiap fakultas,” kata Flora kepada beritamanado.
Dijelaskan Flora bahwa salah satu bentuk inprosedural administrasi yang dilaksanakan oleh pihak Rektor dengan tidak konsekuen terhadap Kepmendikbud 61 2011.
“Dalam Stauta baru Rektor bukan ketua Senat, dan Senat Unsrat saat ini tidak ada sebab dalam aturan statuta tersebut menyatakan ketika Permendikbud 61 disahkan maka segala peraturannya lama sudah tidak bisa diberlakukan lagi. Namun dia (Rektor-red) masih mengeluarkan surat keputusan Senat pada tahun 2012 yang semestinya tidak pantas mengeluarkan surat keputusan tersebut,” jelas Flora yang didampingi oleh Tim 10 lainnya.
Sementara itu ketua Ombudsmen RI Danang Girindrawarana yang didampingi oleh Petrus Beda Peduli dan Budi Santoso yang merupakan anggota Ombudsmen RI mengungkapkan bahwa laporan ini akan Segera ditindaklanjuti.
“Jadi laporan dari bapak Ibu dosen dari Unsrat kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada,” paparnya sembari menambahkan “kasus seperti ini adalah mal administrasi,” tutup Ketua Ombudsmen RI singkat.(gn)