Berita Utama

Ketika Para Wakil Tuhan di Dunia Tuntut Keadilan Atas Kesejahteraan Hidup

Menurut Solidaritas Hakim Indonesia, selama 12 tahun terakhir upah dan tunjangan hakim hampir tidak mengalami kenaikan, sementara inflasi terus melonjak. Sebagai perbandingan, harga emas naik dari Rp 584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp 1.443.000 per gram pada September 2024.

Akibatnya, banyak hakim seperti Budi terpaksa meninggalkan keluarganya di kampung halaman karena biaya hidup di tempat tugas yang tinggi. Meski ada tunjangan mutasi, nilainya dianggap terlalu kecil.

Gerakan cuti bersama hakim menjadi bentuk protes untuk menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur upah dan tunjangan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebab, upah yang mereka terima jauh dari layak.

Berikut rincian upah berdasarkan golongan:

Golongan III A: Rp 2.064.000-Rp 3.929.700
Golongan III B: Rp 2.151.400-Rp 4.047.600
Golongan IV E: Rp 2.875.200-Rp 4.978.000
Tunjangan Hakim Tingkat Pertama:

Ketua: Rp 17.500.000-Rp 27.000.000
Hakim Pratama: Rp 8.500.000-Rp 14.000.000.


Hakim berharap revisi aturan ini segera terealisasi agar upah dan tunjangan mereka lebih mencukupi di tengah inflasi yang terus meningkat.

Tuai Pro dan Kontra

Djuyamto memperingatkan bahwa kesejahteraan hakim yang rendah dapat mengancam integritas mereka.

“Jika kebutuhan hidup tidak terpenuhi, ada risiko hakim dipengaruhi oleh pihak luar, yang membahayakan independensi mereka,” ujarnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendukung tuntutan para hakim. Menurutnya, kesejahteraan mereka krusial karena mereka menjalankan tugas menghadirkan keadilan. Meski upah tinggi tak menjamin integritas penuh, setidaknya itu bisa mengurangi potensi penyimpangan.

Ketua ILUNI UI, Rapin Mudiardjo, menambahkan bahwa kesejahteraan hakim tidak sekadar soal finansial, tapi juga krusial untuk memastikan hakim dapat bekerja secara profesional dan adil.

“Ini bukan hanya soal kompensasi, tapi komitmen negara untuk menjaga pondasi keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai rencana cuti serentak para hakim tidak bijaksana karena akan mengorbankan masyarakat yang mencari keadilan. “Ini justru mengorbankan masyarakat,” katanya kepada Suara.com.

Menurut Aan, aksi ini akan menunda proses peradilan, sementara masyarakat sangat membutuhkan kecepatan dan kepastian hukum, terutama bagi terdakwa dan pihak yang terlibat dalam sengketa perdata.

Aan mengakui pentingnya kesejahteraan hakim untuk menjaga integritas, namun menurutnya, perjuangan ini bisa dilakukan melalui jalur lain, seperti lobi kebijakan ke pemerintah. “Ada cara lain, bukan dengan cuti serentak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa upah tinggi tak menjamin hakim bebas dari korupsi, seperti kasus Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta Akil Mochtar dari MK yang terjerat suap.

“Profesi apapun, dengan ketulusan, integritas tidak akan terganggu hanya karena pendapatan,” ujarnya, menambahkan bahwa dialog dengan pemerintah adalah solusi tanpa mengorbankan rasa keadilan masyarakat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara