Tondano, BeritaManado.com — Kabupaten Minahasa pelakukan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meyusul hasil pemeriksaan Tim COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan ada lima orang warga Minahasa yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam dua hari terakhir.
Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Minahasa melalui Sekretaris Daerah Frits Muntu SSos menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100/075/Sekr.Bag.Tapem tertanggal 8 Mei 2020, yang bersifat penting dan ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Minahasa untuk diteruskan kepada Hukum Tua dan Lurah.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah mengajak masyarakat untuk bersama-sama lebih meningkatkan kewaspadaan sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan, dimana diantaranya yaitu patuh dan taat pada prinsip Social Distancing dan Physical Distancing.
Masyarakat juga diminta untuk sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan ke Kota Manado dan Kota Tomohon yang masuk dalam wilayah transmisi lokal atau yang dikenal dengan istilah Zona Merah penyebaran COVID-19.
“Yang tidak kalah pentingnya yaitu penawasan lebih diperketat bagi pelaku perjalanan untuk mneghindari penyebaran COVID-19 di Kabupaten Minahasa. Jadi bersama surat ini, jajaran mulai dari Camat hingga Hukum Tua dan Lurah untuk memperhatikan dan melaksanakannya apa yang tertuang dalam sudar yang sudah diedarkan,” ungkap Frits Muntu.
(***/Frangki Wullur)