
BeritaManado.com — PELAKSANAAN tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 sudah digulirkan sejak 14 Juni lalu.
Bahkan proses pendaftaran partai politik di KPU RI sedang berlangsung hingga 14 Agustus 2024 lalu.
Sesudah Parpol melakukan pendaftaran, maka KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota segera akan melakukan Verifikasi administrasi maupun faktual (Verminfak) sesuai regulasi dan petunjuk KPU RI.
Terkait kerangka hukum Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mengalami banyak perubahan. Jika tidak ada perubahan hingga 2024, aturan main mega pesta demokrasi ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Namun untuk Pemilu 2024 ini khusus pendaftaran Partai politik peserta pemilu dipusatkan di KPU RI, yang mana Pemilu sebelumnya partai politik selain mendatar di KPU RI, juga diwajibkan mendaftar dengan menyerahkan dokumen persyaratan berupa daftar nama anggota dan salinan fotocopy KTA dan KTP di KPU Kabupaten/Kota.
Peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kecil kemungkinan, seiring dengan dinamika politik pada pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI dan Pemilu anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta pemilihan Kepala Daerah di 34 Provinsi dan di 514 Kabupaten/Kota.
Apalagi dengan penambahan 3 Provinsi di Papua dengan IKN Nusantara, maka sesuai kesepakatan dengan DPR, Pemerintah dan KPU serta Bawaslu akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) oleh Presiden Joko Widodo.
Sebab PERPU terkait Pemilu ini ada beberapa norma dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah. Salah satu norma yang harus diubah adalah terkait, jumlah daerah pemilihan setelah bertambahnya tiga Provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Semula pembentuk undang-undang, DPR RI dan pemerintah, bermaksud menyatukan regulasi pemilihan tersebut.
Namun, belakangan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum ditarik dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021.
Dengan demikian, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku.
Begitu pula UU Nomor 1/2015 yang telah mengalami tiga kali perubahan (UU Nomor 8/2015, UU Nomor 10/2016, dan terakhir UU Nomor 6/2020) bakal menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2024.
Nama undang-undang ini relatif panjang, atau sering disingkat UU Pilkada.
Undang-undang ini berlabel: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Namun, kedua undang-undang itu urung direvisi, padahal berdasarkan draf RUU Pemilu (pemutakhiran November 2020), rancangan undang-undang ini menyatukan sekaligus merevisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 1/2015 beserta tiga perubahannya.
Tidak hanya UU Pemilu dan UU Pilkada, pembuat undang-undang juga tidak melakukan revisi kembali UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-undang Parpol ini baru sekali mengalami revisi melalui UU No. 2/2011.
Pada tanggal, 4 Mei 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi verifikasi Parpol peserta Pemilu melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
