Mitra

Kerangka Hukum Pemilu dan Pemilihan 2024 Tidak Banyak Berubah

Putusan ini mewarnai perdebatan meski tidak seseru ambang batas pencalonan Presiden maupun ambang batas parlemen.

Dalam putusan MK itu, KPU tetap melakukan verifikasi secara administrasi terhadap sembilan Partai Politik (Parpol) yang lolos “parliamentary threshold” (ambang batas parlemen).

Namun, Parpol yang memiliki kursi di DPR ini tidak diverifikasi secara faktual. (Kliwantoro D.Dj, antaranews.com, 31 Desember 21).

Sementara itu, tujuh Parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen pada pemilu lalu dan partai baru yang sudah kantongi surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU.

Perolehan suara partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019 sekaligus partai politik yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas minimal perolehan kursi di DPR RI, yakni 4 persen dari 575 total kursi DPR RI.

Sembilan partai itu, yakni PDIP (19,33 persen), Gerindra (12,57 persen), Golkar(12,31 persen), PKB (9,69 persen), Nasdem (9,05 persen), PKS (8,21 persen), PAN, Demokrat (7,77 persen) PAN (6,84 persen) dan PPP (4,52 persen).

Kemudian terdapat tujuh partai tidak melenggang ke Senayan, yakni Perindo (2,67 persen), Berkarya (2,09 persen), PSI (1,89 persen), Hanura (1,54 persen), PBB (0,79 persen), Garuda (0,50 persen) dan PKPI (0,22 persen).

Partai politik yang dapat mendatar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dikategorikan menjadi empat kategori, yakni:

  1. Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir.
  2. Partai politik yang tidak memenuhi ambang dari perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  4. Partai politik yang tidak menjadi peserta dalam Pemilu terakhir.

PKPU PRIORITAS 2022

Dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dasar hukumnya dan pedoman teknis pelaksanaan tahapan Pemilu menjadi prioritas yang disusun oleh KPU terkait Peraturan KPU.

Di tahun 2022 ini, KPU menargetkan prioritas PKPU yang dikeluarkan, di antaranya tahapan dan jadwal penyelenggaraan yang sudah ditetapkan, yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara PKPU yang masih menjadi prioritas, yakni Partisipasi masyarakat, Pemutakhiran Data Pemilih, Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pencalonan perseorangan Pemilu Anggota DPD, Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Perlengkapan Pemungutan Suara.

Sedangkan Keputusan KPU terkait tahapan pendaftaran Partai Politik, maka KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tentang, Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Kemudian Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang, Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dan terakhir di awal Agustus ini KPU juga mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang, Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Keputusan KPU Nomor 274 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Dan terakhir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk dokumen fisik.

Harus diakui dalam proses Pemilu, kepastian hukum menjadi salah satu syarat mutlak membangun Pemilu yang berintegritas. Kepastian hukum ini meliputi regulasi yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih.

Sebab dalam konteks Pemilu sebuah kepastian hukum menjadi suatu hal yang harus di lakukan KPU dengan komitmen untuk bisa melaksanakan Pemilu dan Pemilihan Serentak di Tahun 2024 secara jujur, adil dan berkepastian hukum.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara