Manado, BeritaManado.com — Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Manado masa bakti 2020-2025 saat ini disinyalir berstatus quo.
Hal tersebut menyusul adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Partai Golkar yang menerima permohonan gugatan penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Manado yang digelar 27 Agustus 2020 lalu yang diajukan Danny RWF Sondakh tertanggal 3 September 2020.
Dalam format surat yang diterima BeritaManado.com, Selasa (30/3/2021) tertulis, Mahkamah Partai Golkar telah menerima Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP) dan melakukan registrasi sebagaimana tertuang dalam Reg. Nomor: 30/PI-GOLKAR/III/2021 tanggal 11 Februari 2021.
Selanjutnya, Mahkamah Partai akan menetapkan dan menunjuk Panel Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan tersebut.
Adapun dalam pemberitahuan tersebut juga, meminta Ketua DPD Golkar Sulut menunda SK DPD Gplkar Sulut Nomor: KEP-28/DPD-PG-SULUT/ tanggal 31 Agustus tahun 2020 tentang pengesahan komposisi dan personalia kepengurusan DPD Golkar Kota Manado masa bakti 2020-2025 (Hasil Musda), sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, surat pemberitahuan tersebut tertanggal 29 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir.
Sementara, Sekretaris DPD Golkar Sulut Raski Mokodompit ketika dikonfirmasi BeritaManado.com hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dimaksud.
“Secara resmi kami belum menerima surat pemberitahuan,” kata Raski Mokodompit.
Sedangkan terkait pokok surat pemberitahuan penundaan karena sementara dalam proses gugatan, dirinya meyakini Musda X Partai Golkar Manado sudah sesuai aturan.
“Semua sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan partai,” kunci Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut ini.
(AnggawiryaMega)