Minut, BeritaManado.com – Desas desus terkait kepemilikan sejumlah lahan perkantoran di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali mencuat.
Setelah beberapa waktu lalu sempat dipertanyakan kepemilikan lahan Kantor Dinas Pariwisata Minut, saat ini dikabarkan kasus serupa terjadi untuk lahan kantor DPRD Minut, kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Kantor Bupati Minut yang lama.
Informasi yang dihimpun, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan STh mengklaim masih sebagai pemilik sah beberapa lahan tersebut dan menuntut agar dilakukan pembayaran ulang.
Hal ini diduga menjadi jawaban kenapa sidang paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Minut 2019 sampai ditunda dua kali sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu pada Rabu-Kamis 28-29 November 2018.
Legislator Minut Lucky Kiolol membenarkan hal itu.
Kiolol mengungkapkan penyebab tertundanya paripurna hingga dua kali, salah satunya disebabkan penganggaran ganti rugi lahan DPRD Minut.
“Setelah ditelusuri ternyata sudah dibebaskan dan memiliki dokumen terkait pencatatan dalam aset kabupaten Minut serta keabsahan dokumen juga dimiliki oleh dewan,” kata Kilol, di sela-sela Paripurna RAPBD Minut, Jumat (30/11/2018).
Lanjut Kiolol, sudah ditemukan solusi sebab bertepatan dengan putusan incrach dari Pengadilan Negeri Airmadidi terkait lahan di Dinas Perhubungan sehingga anggaran yang sudah ditata untuk pembayaran ulang lahan tersebut tidak mubazir atau menjadi silpa.
“Jadi anggaran ini (anggaran yang sudah ditata kembali untuk pembayaran) belum bisa dipergunakan menunggu keabsahan dari hal-hal yang tidak bertentangan dengan regulasi sehingga, anggaran dapat dipergunakan untuk pembebasan lahan gedung Dinas Perhubungan dan lainnya. Itulah salah satu penyebab agak tertunda dan bukan disebabkan ada hal-hal tertentu,” jelas Kiolol.
Belum ada pernyataan resmi Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan terkait pembayaran kembali sejumlah tanah perkantoran tersebut.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Desas desus terkait kepemilikan sejumlah lahan perkantoran di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali mencuat.
Setelah beberapa waktu lalu sempat dipertanyakan kepemilikan lahan Kantor Dinas Pariwisata Minut, saat ini dikabarkan kasus serupa terjadi untuk lahan kantor DPRD Minut, kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Kantor Bupati Minut yang lama.
Informasi yang dihimpun, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan STh mengklaim masih sebagai pemilik sah beberapa lahan tersebut dan menuntut agar dilakukan pembayaran ulang.
Hal ini diduga menjadi jawaban kenapa sidang paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Minut 2019 sampai ditunda dua kali sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu pada Rabu-Kamis 28-29 November 2018.
Legislator Minut Lucky Kiolol membenarkan hal itu.
Kiolol mengungkapkan penyebab tertundanya paripurna hingga dua kali, salah satunya disebabkan penganggaran ganti rugi lahan DPRD Minut.
“Setelah ditelusuri ternyata sudah dibebaskan dan memiliki dokumen terkait pencatatan dalam aset kabupaten Minut serta keabsahan dokumen juga dimiliki oleh dewan,” kata Kilol, di sela-sela Paripurna RAPBD Minut, Jumat (30/11/2018).
Lanjut Kiolol, sudah ditemukan solusi sebab bertepatan dengan putusan incrach dari Pengadilan Negeri Airmadidi terkait lahan di Dinas Perhubungan sehingga anggaran yang sudah ditata untuk pembayaran ulang lahan tersebut tidak mubazir atau menjadi silpa.
“Jadi anggaran ini (anggaran yang sudah ditata kembali untuk pembayaran) belum bisa dipergunakan menunggu keabsahan dari hal-hal yang tidak bertentangan dengan regulasi sehingga, anggaran dapat dipergunakan untuk pembebasan lahan gedung Dinas Perhubungan dan lainnya. Itulah salah satu penyebab agak tertunda dan bukan disebabkan ada hal-hal tertentu,” jelas Kiolol.
Belum ada pernyataan resmi Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan terkait pembayaran kembali sejumlah tanah perkantoran tersebut.
(Finda Muhtar)