Hukum dan Kriminalitas

Kepala BPN Tidak Paham Reforma Agraria, Kinerja Makin Jeblok

Jakarta – Reformasi birokrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berjalan maksimal. Setiap kedeputian di tubuh BPN berjalan sendiri tanpa arah jelas. Beragam program yang dicetuskan Hendarman Soepandji saat dilantik menjadi Kepala BPN mangkrak. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak ubahnya seperti mobil mogok.

Wakil Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (Wasekjen KPA) Dewi Kartika menilai, setiap kedeputian di BPN memiliki agenda masing-masing. Diantara mereka tidak ada sinkronisasi kebijakan dan program. Akibatnya, setiap program atau kebijakan yang ditelurkan akan tumpang tindih. “632 peraturan yang tumpang tindih adalah salah satu buktinya,” katanya di Jakarta, kemarin (19/05).

Tidak itu saja. Dari 7.200 kasus sengketa yang teridentifikasi, baru terselesaikan 60 persen. Sisanya, 40 persen masih terkatung-katung. 30 SK BPN tentang tanah terlantar, 11 diantaranya saat ini tengah digugat. Ini menandakan roda di tubuh BPN berjalan tanpa arah jelas.

ADVERTISEMENT

BPN juga semakin jauh dari cita-cita menjalankan redistribusi tanah kepada rakyat kecil dan penyelesaian konflik pertanahan. Pelaksanaan PP No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar juga tidak maksimal. Awalnya diharapkan, hadirnya PP ini menjadi pembuka jalan bagi redistribusi tanah-tanah yang banyak diterlantarkan oleh perusahaan besar. Operasionalisasi PP ini menguap di bawah kepemimpinan Hendarman Supandji.

Hingga saat ini, 7.6 juta hektar tanah diindikasikan terlantar oleh BPN. Sekitar 21 ribu hektar telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Sayangnya, belum sejengkal pun yang diredistribusikan kepada rakyat melalui skema PP Tanah Terlantar ini. Penertiban hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan swasta atau pun PTPN yang bermasalah dan diterlantarkan tetap tak tersentuh oleh PP ini.

Banyak tanah secara fisik terlantar tetapi tidak didata sebagai tanah terlantar. Padahal, tanah-tanah tersebut sudah ditinggalkan oleh pengusaha dan juga sudah digarap oleh rakyat. Sebaliknya, tanah yang diperuntukkan dan digunakan dan sesuai HGU, malah mendapatkan ketidakpastian hukum. Tujuannya agar tanah tersebut masuk dalam kategori tanah terlantar. (**/editjerry)