Politik dan Pemerintahan

Kenapa PAMI ‘Bebas’ Romy Rumengan Yang Dipolisikan?

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas, dengan melaporkan Rommy Rumengan ke pihak kepolisian .

Rumengan sendiri dianggap pihak Pemprov Sulutselaku penebar fitnah terhadap pejabat negara, Gubernur SH Sarundajang dalam orasi demo di kantor KPK.

Walau membawa panji PAMI, namun laporan Pemprov Sulut lebih tertuju ke oknum Rommy Rumengan.

“Dalam KUHP, tertulis ‘barang siapa’ Nah sini maksudnya orang. Nanti pengembangan perkara dari penyidik,” kata Johanes Budiman pihak perwakilan pribadi gubernur menanggapi laporan pihak Pemprov ke oknum pribadi daripada organisasi.

Sementara itu, Gun Lapadengan selaku Kaban Kesabngpol Sulut, mengakui organisasi PAMI tidak terdaftar di Kesbangpol.

“Ini jelas, bila organisasi dan LSM melanggar ada ketentuan sanksinya. Masalahnya PAMI ini tidak terdaftar,” kata Lapadengan. (robin)

Tag: PAMI
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara