• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendes PDTT Rampungkan RPP BUM Desa

by Finda Muhtar
Senin, 23 November 2020, 19:56 pm
in Nasional
  • 1share
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Jakarta, BeritaManado.com – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen dan bakal segera dibahas lintas kementerian.

Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

“RPP yang kita susun sudah 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, Senin (23/11/2020).

Gus Menteri mengatakan, RPP ini nantinya jadi pijakn hukum soal status BUM Desa, dari sebelumnya badan usaha menjadi badan hukum.

BUM Desa telah jadi entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi.

Jadi BUM Desa itu bisa jadi semacam holding yang miliki anak usaha yang bervariasi.

Namun, yang membedakan BUM Desa dengan badan hukum lainnya karena memiliki eksklusifitas atau kekhususan.

Pertama, BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan gotong royong.

Yang kedua, BUM Desa ada dua model, model yang pertama, BUM Desa yang didirikan oleh satu desa, model yang kedua, BUMDes Bersama (BUMDesma), yang didirikan lebih dari satu desa.

Ia menegaskan bahwa satu desa hanya boleh memiliki satu BUM Desa, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUM Desa.

“Tapi ketika ngomong BUMDesma, bisa didirikan sebanyak-banyaknya. Kenapa? Karena ngomong gerakan ekonomi desa itu kan skalanya kecil, tentu akan sangat maksimal kalau skalanya besar. Nah kalau skalanya besar itu pasti lintas desa, pasti kerja sama antar desa,” sambungnya.

Menurutnya, kerja sama antar desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUMDesma tidak dibatasi oleh zonasi.

Dengan catatan, antar desa tersebut saling menguntungkan.

Ia berharap dengan adanya BUMDesma dapat memotong mata rantai berkepanjangan yang menyebabkan harga menjadi mahal.

(***/Finda Muhtar)




Berita Terbaru

  • Harga Cabe Meroket, Pdt Billy Johannis Minta Gubernur Olly Dondokambey Antisipasi Inflasi di Sulut Jumat, 8 Desember 2023, 09:05
  • TKN Yakin Pendukung Jokowi Reuni Untuk Prabowo-Gibran Pada Pilpres 2024 Jumat, 8 Desember 2023, 08:56
  • Panglima Besar Brigade Waraney Malesung Sebut Jerry Sambuaga Sosok yang Pintar, Profesional dan Bersih Jumat, 8 Desember 2023, 08:28
  • Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK dan Irjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN Hari Ini Jumat, 8 Desember 2023, 08:24
  • Viral di Facebook Mobil Dinas Walpri Wabup Seolah Tidak Diperhatikan, Rumengan: Itu Tidak Benar Jumat, 8 Desember 2023, 05:37
  • Berbaju Tahanan dengan Tangan Diborgol, MK Tersangka Ujaran Kebencian Minta Maaf ke Warga Sulut Kamis, 7 Desember 2023, 23:41
  • Wisuda Periode III Goresan Komitmen Unsrat Cetak SDM Unggul Berbudaya Kamis, 7 Desember 2023, 22:06
  • Ibadah Pra Natal Kolom 7 GMIM Sesawi Watutumou Hikmat dan Meriah Kamis, 7 Desember 2023, 22:00
  • Dirut Ivonne Rotty Jamin Pelayanan Kesehatan Tetap Maksimal di Hari Raya Kamis, 7 Desember 2023, 21:21

Berita Terpopuler

  • Komnas HAM Dalami Fakta-fakta Penyebab Bentrok Massa di Bitung
  • Hal Ini yang Disampaikan Ormas Adat Makatana Minahasa saat Pertemuan dengan Kapolda Sulut
  • Berbaju Tahanan dengan Tangan Diborgol, MK Tersangka Ujaran Kebencian Minta Maaf ke Warga Sulut
  • Surat Terbuka kepada Ahok dan Nicke Widyawati: Pertamina ‘Banya Mulu dan Putar Bale’
  • Pejabat Utama Polres Bitung Ini Sentil Audit Mabes Polri dan Izin Pasca Bentrok Massa
  • Tujuh Bulan Menikah Mama Muda di Manado Kerap Jadi ‘Samsak Hidup’ Sang Suami, Tak Tahan Hingga Melapor ke Polisi
  • Unsrat Manado Akui Prestasi Prof Trina Tallei, Ilmuan Paling Berpengaruh di Dunia
  • Begini Sikap Rektor Berty Sompie Atas Putusan PTUN Nomor 22 G 2023
  • Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bandara Sam Ratulangi Imbau Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Abdul Halim IskandarMendes PDTT
Previous Post

Cegah Kerumunan, IAIN Manado Wisuda Sistim ‘Drive-Thru’

Next Post

Enam Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Minahasa Kumpul di Kawangkoan

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.