Minsel, BeritaManado.com – Upaya Pra Peradilan, Jelly Kumaseh akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amurang, pada Senin 17 Juli 2023 kemarin.
Dirinya yang terbukti melakukan pengrusakan dan pencurian di rumah Keluarga Paruntu-Tumbuan, akhirnya ditahan penyidik Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Hal ini pun digunakan sejumlah pihak untuk menyerang sosok Christiany Eugenia Paruntu, sebagai pelapor.
Dari penjelasan yang diterima wartawan BeritaManado.com dari keluarga Christiany Eugenia Paruntu, Sabtu (22/7/2023) mengatakan bahwa pelaku sudah dimaafkan keluarga, namun proses hukum tetap berjalan.
“Mereka mau rebut warisan, pikir bukan Mama yang punya rumah itu. Jadi mereka mau sengketakan dan barang-barang kami dijual ke pihak lain,” ujar seorang anggota keluarga yang mewakili ibu Christiany Paruntu.
Dikatakannya lagi, supaya ada keadilan jadi harus dilaporkan dan terbukti beliau yang mencuri barang-barang itu, sehingga proses hukumnya berjalan.
“Ini bukan delik aduan, kami sebagai pelapor tidak bisa mencabut laporan, hanya karena terbukti yang mencuri saudara sendiri,” katanya.
“Siapapun pencurinya, pasti akan ditindak lanjuti oleh Polres,” ucapnya lagi.
Dirinya mengatasnamakan keluarga Christiany Paruntu, meminta agar kasus ini jangan dipolitisir.
“Kerugian kami harus berhenti, tidak bisa kami terus-terusan dijadikan korban,” ungkap keluarga ibu Christiany Paruntu.
“Semut pun kalau diinjak tidak terima,” ujarnya.
Sebenarnya, keluarga sudah berusaha untuk minta dikembalikan barang-barangnya, tapi tetap tidak dikembalikan.
“Padahal, barang-barang tersebut waktu itu masih ada di rumah yang bersangkutan, belum di jual,” jelasnya.
“Malah kami ditantang untuk dilaporkan ” ucapnya lagi.
Dirinya pun memastikan bahwa semua hasil pembicaraan itu ada bukti rekamannya.
TamuraWatung