Bitung – Salah satu ahli waris lahan Depot Pertamina Kota Bitung, Alfreds Sompotan, menuntut hak kepada PT Pertamina.
Mengingat gugatan Keluarga Alfrets Sompotan terhadap tanah yang selama ini didiami PT Pertamina telah dimenangkan dan mewajibkan untuk memberikan hak kepada para ahli waris.
“Bukan sekedar hak, justru yang kami tuntut tindak lanjut atas putusan hukum perkara ini,” kata salah satu ahli waris, Athos Sompotan, Senin (07/08/2017).
Bersama sejumlah kuasa hukumnya, yakni Welly Andries Sompie, Agung Prabowo, Yohannis KD Porajouw, Sartika Ticoalu, Arisminto Gumolung serta Abdul Rahim Paoki, Athos menjelaskan, sengketa lahan Depot Pertamina sudah punya putusan hukum yang mengikat.
Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali beberapa tahun silam, memenangkan ahli waris sebagai penggugat dan memerintahkan pengosongan lahan sekaligus mewajibkan Pertamina membayar biaya sewa.
“Nah, putusan ini yang saya tuntut dilaksanakan. Eksekusi atas putusan itu tidak boleh tidak dilaksanakan,” katanya.
Ia mengaku, pelaksanaan eksekusi sudah sempat dilaksanakan Pengadilan Negeri Kota Bitung bula April 2008 lalu, tapi baru sebagian kecil lahan yang dieksekusi, Pertamina meminta dihentikan.
“Mereka meminta itu dan berjanji akan membayar semua biaya sewa. Saya dan semua ahli waris pun sepakat, PT Pertamina kami beri waktu tambahan. Tapi sampai sekarang janji itu tidak dipenuhi dan saya tidak pernah menerima apa yang menjadi hak saya,” katanya.
Untuk itu dirinya akan kembali mengajukan permohonan eksekusi karena ia sebagai ahli waris merasa dihohongi PT Pertamina.
“Jadi daripada menunggu dalam ketidakpastian, lebih baik dieksekusi saja, apalagi ini tinggal eksekusi lanjutan jadi tidak ada masalah,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Bitung, Ronald Massang mempersilahkan ahli waris AlfretsSompotan mengajukan permohonan eksekusi.
“Kami siap meladeni permohonan seperti itu. Tapi memang ada mekanismenya. Apalagi yang kami tahu cuma ada dua ahli waris untuk perkara ini, yaitu keturunan Pontoh dan Tudus,” katanya.
Berdasarkan klaim Athos, dirinya tercatat sebagai ahli waris dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Bitung Tengah, terbitan tahun 1978 silam.
Yang mana sertifikat tersebut mengatasnamakan belasan orang, yaitu Barnetje Rawung, Cowu Rawung, Altje Rawung, Ade Rawung, Barina Rawung, Neltje Oley, Wolter Sompotan, Jan Sompotan, Alfira Kokoy, Wempi Karuntu, Ramei Sumuruk, Marie Sumuruk, Mesak Tangkudung, Neltje Tudus dan Noch Tudus.(abinenobm)
Bitung – Salah satu ahli waris lahan Depot Pertamina Kota Bitung, Alfreds Sompotan, menuntut hak kepada PT Pertamina.
Mengingat gugatan Keluarga Alfrets Sompotan terhadap tanah yang selama ini didiami PT Pertamina telah dimenangkan dan mewajibkan untuk memberikan hak kepada para ahli waris.
“Bukan sekedar hak, justru yang kami tuntut tindak lanjut atas putusan hukum perkara ini,” kata salah satu ahli waris, Athos Sompotan, Senin (07/08/2017).
Bersama sejumlah kuasa hukumnya, yakni Welly Andries Sompie, Agung Prabowo, Yohannis KD Porajouw, Sartika Ticoalu, Arisminto Gumolung serta Abdul Rahim Paoki, Athos menjelaskan, sengketa lahan Depot Pertamina sudah punya putusan hukum yang mengikat.
Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali beberapa tahun silam, memenangkan ahli waris sebagai penggugat dan memerintahkan pengosongan lahan sekaligus mewajibkan Pertamina membayar biaya sewa.
“Nah, putusan ini yang saya tuntut dilaksanakan. Eksekusi atas putusan itu tidak boleh tidak dilaksanakan,” katanya.
Ia mengaku, pelaksanaan eksekusi sudah sempat dilaksanakan Pengadilan Negeri Kota Bitung bula April 2008 lalu, tapi baru sebagian kecil lahan yang dieksekusi, Pertamina meminta dihentikan.
“Mereka meminta itu dan berjanji akan membayar semua biaya sewa. Saya dan semua ahli waris pun sepakat, PT Pertamina kami beri waktu tambahan. Tapi sampai sekarang janji itu tidak dipenuhi dan saya tidak pernah menerima apa yang menjadi hak saya,” katanya.
Untuk itu dirinya akan kembali mengajukan permohonan eksekusi karena ia sebagai ahli waris merasa dihohongi PT Pertamina.
“Jadi daripada menunggu dalam ketidakpastian, lebih baik dieksekusi saja, apalagi ini tinggal eksekusi lanjutan jadi tidak ada masalah,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Bitung, Ronald Massang mempersilahkan ahli waris AlfretsSompotan mengajukan permohonan eksekusi.
“Kami siap meladeni permohonan seperti itu. Tapi memang ada mekanismenya. Apalagi yang kami tahu cuma ada dua ahli waris untuk perkara ini, yaitu keturunan Pontoh dan Tudus,” katanya.
Berdasarkan klaim Athos, dirinya tercatat sebagai ahli waris dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Bitung Tengah, terbitan tahun 1978 silam.
Yang mana sertifikat tersebut mengatasnamakan belasan orang, yaitu Barnetje Rawung, Cowu Rawung, Altje Rawung, Ade Rawung, Barina Rawung, Neltje Oley, Wolter Sompotan, Jan Sompotan, Alfira Kokoy, Wempi Karuntu, Ramei Sumuruk, Marie Sumuruk, Mesak Tangkudung, Neltje Tudus dan Noch Tudus.(abinenobm)