Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai Termohon menang dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Joko Tri Suroso lewat perkara praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Mnd.
Hal tersebut berdasarkan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.Mnd tanggal 12 April 2023 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon penetapan tersangka oleh Termohon beralasan hukum dan dinilai sah.
Berikut, penetapan tersangka oleh termohon beralasan hukum dan dinilai sah.
Sementara untuk biaya perkara nihil.
Adapun pertimbangan dari hakim praperadilan Pengadilan Negeri Manado menolak permohonan Pemohon praperadilan karena alasan permohonan Pemohon masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan penetapan tersangka oleh Termohon berdasarkan hukum dan dinilai sah.
Dengan demikian seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulut mulai dari tahap pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka dan penahanan tersangka sudah melalui ketentuan yang di isyaratkan oleh hukum acara pidana atau dengan kata lain sah demi hukum.
(***/Alfrits Semen)