Tomohon – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lapen samping Mapolres Tomohon tahun 2008 serta kasus dugaan korupsi dana Block Grant di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) tahun anggaran 2003/2004 sepertinya belum ada tanda-tanda akan segera dituntaskan.
Pasalnya, meski telah berlangsung cukup lama, berkas perkara kedua kasus tersebut hingga saat ini masih bolak-balik dari penyidik Polres Tomohon ke Kejaksaan Negeri Tomohon. Dan dari perkembangan terakhir yang berhasil dirangkum menyebutkan, Kejari Tomohon untuk yang kesekian kalinya mengembalikan berkas perkara (P18) kedua kasus tersebut kepada penyidik Polres Tomohon. “Ya, berkasnya saat ini berada di Polres Tomohon. Sudah lama dikembalikan karena setelah diteliti oleh timmmmmm jaksa peneliti masih ada kekurangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Jehezkiel Devy Sudarso SH CN saat dikonfirmasi media ini.
Di tempat terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memenuhi segala kekurangan yang dimintakan. “Kami akan terus berupaya untuk melengkapi seluruh berkas yang dimintakan, termasuk segala kekurangnnya,” terang Tawas yang diamini Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Agus Nangka. (req)