Manado, BeritaManado.com — Penyelidik Kejaksaan Negeri Manado menerima penyerahan Rp120 juta sebagai titipan dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Gigi dan Mulut Kota Manado.
Kepala Kejari Manado Maryono SH, MH menjelaskan detail penyerahan uang.
“Penyerahan Rp120 juta dari sejumlah Rp550 juta yang sebelumnya ditelisik Kejari Manado,” kata Maryono kepada BeritaManado.com, Rabu (29/7/2020).
Menurut Kajari, dana sisa sebesar Rp 430 juta sudah digunakan oleh RSKD Gigi dan Mulut untuk pengadaan mebulair, AC, komputer, laptop dan peralatan kantor lainnya.
“Dana ini merupakan bagian dari dana CSR hibah bank daerah kepada Pemerintah Kota Manado sebesar Rp1,2 milyar yang mana sebelumnya sebesar Rp650 juta diketahui mengendap direkening oknum pejabat,” jelas Kajari.
Selanjutnya dikatakan Kajari, sisa dana sebesar Rp120 juta langsung dititipkan rekening RPL Kejari Manado yang ada di BRI Manado.
“Dana ini disatukan dengan uang Rp650 juta yang sebelumnya sudah dititipkan di bank BRI,” tuturnya.
Kajari menjelaskan, tindakan penyelidik Kejari Manado ini semata-mata untuk penyelamatan dan penertiban penempatan keuangan negara.
“Disamping itu untuk menelisik lebih lanjut apakah ada unsur tindak pidana atau hanya sekedar salah prosedur administratif,” tandas Kajari Manado.
(BennyManoppo)
Baca juga berita terkait dugaan pencucian uang dana CSR BSG:
- Wali Kota Manado Didesak Copot Pejabat Terlibat Dugaan Pencucian Dana CSR
- Dugaan Pencucian Dana CSR Harus Transparan, GTI Minta Publik Mengawal
- Siapa Dalang Dugaan Pencucian Uang Dana CSR BSG?
- Ada Tindak Pidana Pencucian Uang Dana CSR BSG untuk RSUD Manado?
- Diklaim Sesuai Prosedur, Begini Penjelasan BSG Soal Dana CSR
- Memindahkan Uang Negara ke Rekening Pribadi Adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Kejari Manado Kembali Selamatkan Uang Negara Rp650 Juta