Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri Manado kembali menunjukkan hasil yang memuaskan dalam menyelamatkan uang negara.
Terbukti hari ini, Jumat (10/7/2020), Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan Tipikor dana hibah/CSR.
Menurut Kajari Manado Maryono SH, MH, pada tahun 2019 Bank Sulutgo memberikan bantuan dana hibah tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) kepada Pemerintah Kota Manado.
“Rencananya diperuntukkan membantu rumah sakit gigi dan mulut Manado sebesar sekitar Rp.1.2 milyar. Dari sejumlah dana tersebut pada bulan April 2020 telah dipindahkan sebesar Rp650 juta ke rekening pribadi milik oknum pejabat Rumah Sakit Umum Daerah,” kata Maryono.
Sedangkan sisanya sebesar Rp.550 juta dikatakan Maryono belum diketahui dimana disimpan dan juga penggunaannya.
“Berdasarkan informasi tersebut penyelidik Kejari Manado berkoordinasi dengan pihak bank pemberi hibah/CSR dan oknum-oknum yang ditengarai mengetahui dana tersebut,” ujarnya.
Sehingga atas kerja sama yang baik, dikatakannya pihak bank dan atas kesadaran sendiri pemilik rekening yang menampung sebagian dana CSR tersebut dengan maksud untuk penyelamatan uang negara.
“Maka yang bersangkutan secara sukarela telah menitipkan uang Rp650 juta tersebut kepada penyelidik Kejari Manado yang selanjutnya uang tersebut diatas dititipkan sementara ke rekening dinas Kejari Manado di Bank BRI Cabang Manado,” imbuh Kajari.
Penyerahan uang titipan tersebut diterima langsung oleh pegawai BRI di ruang lobi Kejaksaan Negeri Manado.
(BennyManoppo)