Manado, BeritaManado.com — Di tengah pandemi Covid-19, pelan tapi pasti Kejaksaan Negeri Manado dibawah komando Maryono SH, MH, terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Jumat 3 Juli 2020, Jaksa Zulhia yg biasa dipanggil Dedek, penyidik Kejari Manado telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp.274.317.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
Pengembalian tersebut berasal dari 2 pihak yaitu dari penyidikan dugaan tipikor dalam pembayaran izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp.170.573.000,00
Kemudian dari seorang anggota DPRD Kota Manado periode 2014 -2019 sebesar Rp.103.744.000,00.
Uang titipan tersebut pada hari itu juga disetorkan ke rekening Kejari Manado di Bank BRI Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado yang sering tampak tersenyum dan akrab dengan wartawan, menjelaskan pihaknya terus melakukan penyidikan dugaan tipikor di DPRD kota Manado.
“Selain itu penyidik Kejari Manado juga melakukan penyidikan dugaan penyimpangan dalam penerbitan IMB yang nilainya milyaran rupiah yang diduga melibatkan pusat perbelanjaan/mal-mal besar yang ada di kota Manado,” kata Maryono dalam berita tertulis yang terima BeritaManado.com.
Kajari juga terus menghimbau agar para anggota DRPD 2014-2019 mengembalikan kelebihan bayar.
“Saya menghimbau pihak terkait secara suka rela mengembalikan kelebihan pembayaran yang diterima para anggota DPRD 2014-2019 dan kekurangan bayar pajak IMB pada bangunan pusat perbenjaan besar atau mal-mal Manado,” ujar Kajari.
Ditambahkannya, penyidik Kejari dalam melakukan penyidikan senantiasa memperhatikan protap kesehatan.
“Penyidik Kejari Manado terus melakukan penyidikan dengan cara-cara yang tidak menimbulkan keresahan dan memperhatikan protokoler kesehatan,” tutup Kajari.
(BennyManoppo)