Berita Utama

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos SD Pateten

CM ketika dinaikkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bitung
CM ketika dinaikkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bitung

 

Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten.

Selain Kepala Sekolah (Kepsek) SD GMIM 16 Pateten inisial ML yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, Selasa (4/10/2016) sore, Kejaksaan menetapkan CM (26) sebagai tersangka dalam kasus yang dananya bersumber dari Bansos Pendidikan Kementerian Pendidikan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustin Sunaryo SH CN MH melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andi Alamsyah SH, CM adalah perencana atau pengawas pekerjaan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten tahun 2015.

“CM dalam kasus ini kita sangkakan lima poin, yakni tersangka membantu proposal bantuan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten, membantu dalam melakukan verifikasi bersama tim verifikasi,” kata Andi kepada sejumlah wartawan.

Selain itu kata dia, CM juga berperan ikut sosialisasi ke Makassar bersama Kepsek-kepsek penerima bantuan RKB. Juga membuat dokumen untuk melengkapi proposal dan memanipulasi laporan peleksanaan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten.

“CM dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ke-1 KUHP,” jelasnya.

Juga kata dia, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maximal 15 tahun dan soal kerugian negara masih sementara dilakukan perhitungan ahli BPKP perwakilan Sulut,” katanya.

Sementara itu, Bansos pendidikan dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp300.070.000 untuk pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten tahun 2015.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara