Airmadidi – Corps baju coklat salah satu lembaga yang memberantas korupsi, khususnya di Kejaksaan Negeri Airmadidi, malah menerima uang korupsi sebesar Rp 60 juta.
Hal ini dikatakan Novi Ngangi selaku Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) pada beritamanado.com
Kamis (1/8).
“Oknum jaksa di Kejari Airmadidi meminta Rp 60 juta pada tersangka kasus Blockgrant Dispora Minut, agar tidak di lakukan penahanan badan,” ujar Ngangi
Dijelaskannya, permintaan oknum jaksa, dengan melakukan isyarat, yaitu menunjukkan angka enam menggunakan tangan, yang artinya 60 juta rupiah.
Menurut Ngangi, uang permintaan oknum jaksa, diserahkan melalui Stevie Da Costa yang mengaku sebagai kuasa hukum Lusye Tumbol, tersangka kasus blockgrant.
Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi, Irvan Samosir SH MH, menegaskan hal tersebut tidak benar dan mengada-ada. “Mana ada jaksa terima uang segitu? Kalau mau minta, uang Rp 60 juta itu hanya kecil,” kata Samosir pada beritamanado
Menurut Samosir, penahanan tak dilakukan karena, kedua tersangka dalam keadaan sakit.
Sementara itu, Stevi Da Costa ketika di konfirmasi, tidak memberikan keterangan terkait dirinya sebagai fasilitator kliennya untuk memberikan uang ‘suap’ pada oknum jaksa. (robin tanauma)
Airmadidi – Corps baju coklat salah satu lembaga yang memberantas korupsi, khususnya di Kejaksaan Negeri Airmadidi, malah menerima uang korupsi sebesar Rp 60 juta.
Hal ini dikatakan Novi Ngangi selaku Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) pada beritamanado.com
Kamis (1/8).
“Oknum jaksa di Kejari Airmadidi meminta Rp 60 juta pada tersangka kasus Blockgrant Dispora Minut, agar tidak di lakukan penahanan badan,” ujar Ngangi
Dijelaskannya, permintaan oknum jaksa, dengan melakukan isyarat, yaitu menunjukkan angka enam menggunakan tangan, yang artinya 60 juta rupiah.
Menurut Ngangi, uang permintaan oknum jaksa, diserahkan melalui Stevie Da Costa yang mengaku sebagai kuasa hukum Lusye Tumbol, tersangka kasus blockgrant.
Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi, Irvan Samosir SH MH, menegaskan hal tersebut tidak benar dan mengada-ada. “Mana ada jaksa terima uang segitu? Kalau mau minta, uang Rp 60 juta itu hanya kecil,” kata Samosir pada beritamanado
Menurut Samosir, penahanan tak dilakukan karena, kedua tersangka dalam keadaan sakit.
Sementara itu, Stevi Da Costa ketika di konfirmasi, tidak memberikan keterangan terkait dirinya sebagai fasilitator kliennya untuk memberikan uang ‘suap’ pada oknum jaksa. (robin tanauma)