Bitung, BeritaManado.com – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Duasudara Kota Bitung diputus empat dan sepuluh tahun penjara, Selasa (6/12/2022).
Dua terdakwa diputus hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA 2017 dan TA.2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung.
Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Agus Darmanto SH MH bersama Syors Mambrasar SH MH dan Munsen Bona Pakpahan SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum Pingkan Gerungan SH MH bersama tim Jaksa Pidsus Kejati Sulut.
Kedua terdakwa itu adalah Mohammad Nurcholis Laminula ST sebagai Regional Manager 6 PT Sucofindo atau rekanan PDAM Duasudara dalam kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA 2017 dan TA.2018 serta Raymond Richard ST MSi sebagai Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung.
Dalam putusan hakim, Mohammad diputuskan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200jt subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan Raymond juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dengan hukuman sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan.
Tidak hanya itu, Raymond juga diwajibkan uang pengganti sebesar Rp 14 miliar subsider empat tahun penjara.
(redaksi)