Bitung – Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung terkesan saling lempar bola soal pelimpampahan dua kasus dugaan korupsi. Polres menyatakan telah melimpahkan ke Kejaksaan, tapi Kejaksaan bersikukuh menyatakan belum menerima pelimpahan tersebut.
Adalah kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di SD GMIM 28 Pinokalan yang melibatkan VR alias Von dan dugaan penyimpangan pengadaan kapal latih di SMK Negeri 3 Kota Bitung yang melibatkan BU alias Bram yang dinyatakan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda telah dilimpahkan ke Kejaksaan Rabu (15/1/2014).
Tapi ketika dikonformasi ke Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, ia mengaku belum menerima berkas pelimpahan kedua kasus yang melibatkan mantan kepala sekolah tersebut.
“Memang rencananya hari ini (Rabu, red) tapi penyerahan diundur,” katanya.
Bahkan Kamis (16/1/2014), Wahyudin tetap menyatakan jika kedua berkas itu belum juga ia terima. Sedangkan Malonda yang ditemui di ruangan kerjanya menyatakan, dari hari Rabu pihaknya telah menyerahkan berkas Von dan Bram ke Kejaksaan.
“Kemarin (Rabu,red) berkas itu telah kami serahkan, silakan cek ke Kejaksaan,” kata Malonda.
Sementara itu, kasus dugaan penyalahgunaan DAK di SD GMIM 28 terjadi pada tahun 2008 lalu dimana dalam pelaksanaannya, pemanfaatan DAK untuk rehab bangunan sekolah ternyata tidak dilakukan sesuai aturan. Sedangkan kasus pengadaan kapal latih SMK Negeri 3 Kota Bitung yang tidak sesuai dengan spek pengadaan.(abinenobm)
Bitung – Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung terkesan saling lempar bola soal pelimpampahan dua kasus dugaan korupsi. Polres menyatakan telah melimpahkan ke Kejaksaan, tapi Kejaksaan bersikukuh menyatakan belum menerima pelimpahan tersebut.
Adalah kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di SD GMIM 28 Pinokalan yang melibatkan VR alias Von dan dugaan penyimpangan pengadaan kapal latih di SMK Negeri 3 Kota Bitung yang melibatkan BU alias Bram yang dinyatakan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda telah dilimpahkan ke Kejaksaan Rabu (15/1/2014).
Tapi ketika dikonformasi ke Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, ia mengaku belum menerima berkas pelimpahan kedua kasus yang melibatkan mantan kepala sekolah tersebut.
“Memang rencananya hari ini (Rabu, red) tapi penyerahan diundur,” katanya.
Bahkan Kamis (16/1/2014), Wahyudin tetap menyatakan jika kedua berkas itu belum juga ia terima. Sedangkan Malonda yang ditemui di ruangan kerjanya menyatakan, dari hari Rabu pihaknya telah menyerahkan berkas Von dan Bram ke Kejaksaan.
“Kemarin (Rabu,red) berkas itu telah kami serahkan, silakan cek ke Kejaksaan,” kata Malonda.
Sementara itu, kasus dugaan penyalahgunaan DAK di SD GMIM 28 terjadi pada tahun 2008 lalu dimana dalam pelaksanaannya, pemanfaatan DAK untuk rehab bangunan sekolah ternyata tidak dilakukan sesuai aturan. Sedangkan kasus pengadaan kapal latih SMK Negeri 3 Kota Bitung yang tidak sesuai dengan spek pengadaan.(abinenobm)