AMURANG – Dugaan penyalahgunaan dana Jamkesmas Rumah Sakit (RS) Kalooran Amurang sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2010 dalam waktu tidak lama akan memasuki tahap penyidikan. Setelah Kejari Amurang memeriksa sejumlah saksi kunci sejak bulan lalu. Terutama nama-nama yang masuk dalam tim koordinasi Jamkesmas/Jamkesda, antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan Minsel dr Dirk Lengkong, mantan Dirut RS Kalooran dr M Katiandagho-Mangare dan Dirut sekarang Dr Elleine Wenur, M.Kes serta dan Drs Ferry Lengkong mantan Kabag Humas.
“Saat ini sedang melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kasus dugaan penyelewengan penggunaan Jamkesmas maupun Jamkesda. Saksi-saksi telah dimintakan keterangan untuk mengungkapnya. Semoga dalam waktu dekat sudah rampung sehingga bisa masuk dalam tahap berikut berupa penyidikan,” papar Kasie Intel Kejari Amurang Wilmar Tumimbang pada wartawan media ini, Kamis (18/08) siang.
Dikatakannya pula paling lambat bulan Oktober status kasus sudah ditetapkan. Kalau cukup bukti maka akan segera ditetapkan tersangkanya. Kemungkinan besar dari saksi yang telah diperiksa sebelumnya akan dilanjutkan pemeriksaannya.
“Kalau memang bukti-bukti sudah cukup menjerat, maka kami tidak akan ragu menetapkan tersangka. Paling lambat bulan Oktober, karena bulan depan banyak hari libur jadi kami tidak yakin bisa selesaikan di bulan September,” tukasnya lebih lanjut.
Sementara itu kuatnya dugaan telah terjadi penyalahgunaan dana Jamkesda di rumah sakit milik GMIM itu karena banyaknya pasien yang mengantongi kartu Jamkesmas, Jamkesda melalui rekomendasi Dinsos dan PKH (Program Keluarga Harapan) tidak terlayani. Padahal menurut sumber yang berhasil di rangkum oleh wartawan media ini, dana tahun lalu masih tersisa. Dan itulah yang menjadi dasar disetujuinya penggunaan rekomendasi dari Dinsos dan PKH.
Namun sayangnya kesepakatan yang telah dibuat tersebut ternyata pada praktiknya tidak dilakukan oleh pihak rumah sakit. Pasien yang datang berobat juga sering mengeluhkan tidak diberikan obat sesusai daftar Jamkesmas. Sehingga tetap harus merogoh kantong membayar obat paten, dengan alasan obatnya yang dimaksud sudah tidak ada. (ape)
