Bitung – Penerbitan produk hukum Pemkot yang menggunakan dasar hukum yang keliru, diduga sudah sering terjadi.
Salah satu contoh adalah SK penonaktifan Sekda Kota Bitung dan pergantian sejumlah pejabat beberapa waktu lalu yang menggunakan salah satu dasar hukum yang sudah dicabut atau kadaluarsa, namun tetap dicantumkan sebagai dasar penerbitan SK.
“Menurut saya itu bukan yang pertama kali terjadi. Karena beberapakali saya dapati Kabag Hukum Pemkot Bitung sering melakukan kajian hukum yang salah, tapi anehnya tak pernah terungkap,” kata aktifis anti korupsi Kota Bitung, Berty Lumempouw, Sabtu (27/2/2016).
Dirinya mengaku beberapakali mendapati Peraturan Walikota yang sudah melewati kajian Bagian Hukum bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau dengan kata lain bertentangan dengan Undang Undang yang notabene lebih tinggi dari Peraturan Walikota.
“Ini sangat fatal bagi jalannya pemerintahan ketika kajian hukum yang berhubungan dengan peraturan daerah salah mengkajinya sehingga nanti berdampak pada penerapan aturan yang dikeluarkan. Dan fatalnya lagi jika kajian hukum ini berhubungan pada tata pengelolaan keuangan, ini akan berdampak pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Seharusnya kata dia, dalam penyusunan suatu aturan daerah seperti peraturan walikota dan peraturan daerah lainnya harus mengacu pada Undang Undang. Bukan mengacu kepada kepentingan seseorang dengan kata lain asal bapak senang.
“Kabag Hukum harus bisa memberikan masukan-masukan yang baik kepada pimpinanan dalam hal ini walikota dan wakil walikota, bukan memberikan masukan yang salah,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Penerbitan produk hukum Pemkot yang menggunakan dasar hukum yang keliru, diduga sudah sering terjadi.
Salah satu contoh adalah SK penonaktifan Sekda Kota Bitung dan pergantian sejumlah pejabat beberapa waktu lalu yang menggunakan salah satu dasar hukum yang sudah dicabut atau kadaluarsa, namun tetap dicantumkan sebagai dasar penerbitan SK.
“Menurut saya itu bukan yang pertama kali terjadi. Karena beberapakali saya dapati Kabag Hukum Pemkot Bitung sering melakukan kajian hukum yang salah, tapi anehnya tak pernah terungkap,” kata aktifis anti korupsi Kota Bitung, Berty Lumempouw, Sabtu (27/2/2016).
Dirinya mengaku beberapakali mendapati Peraturan Walikota yang sudah melewati kajian Bagian Hukum bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau dengan kata lain bertentangan dengan Undang Undang yang notabene lebih tinggi dari Peraturan Walikota.
“Ini sangat fatal bagi jalannya pemerintahan ketika kajian hukum yang berhubungan dengan peraturan daerah salah mengkajinya sehingga nanti berdampak pada penerapan aturan yang dikeluarkan. Dan fatalnya lagi jika kajian hukum ini berhubungan pada tata pengelolaan keuangan, ini akan berdampak pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Seharusnya kata dia, dalam penyusunan suatu aturan daerah seperti peraturan walikota dan peraturan daerah lainnya harus mengacu pada Undang Undang. Bukan mengacu kepada kepentingan seseorang dengan kata lain asal bapak senang.
“Kabag Hukum harus bisa memberikan masukan-masukan yang baik kepada pimpinanan dalam hal ini walikota dan wakil walikota, bukan memberikan masukan yang salah,” katanya.(abinenobm)