Tomohon – Setelah sekian lama berkas perkaranya mondar-mandir antara Polres dan juga Kejari Tomohon, kasus dugaan penggelapan dana block grant bantuan pemerintah kepada Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) akhirnya memasuki babak baru dengan diserahkannya barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polres kepada Kejaksaan Negeri Tomohon.
“Ya sudah tahap II pada 8 Mei lalu, tinggal menunggu proses persidangan dengan para tersangka PW, AL, FM dan RL. Mereka ini panitia namun tidak kita tahan namun dikenakan tahanan kota dengan pertimbangan umur yang sudah tua salah satu dari mereka. Dengan dugaan kerugian negera Rp. 255.483.206 namun sudah dikembalikan. Masih ada satu berkas lagi, P19,” jelas Togap Silalahi SH, Kasie Intel Kejari Tomohon kepada beritamanado.com, Kamis (22/5/2014)
Sebelumnya, dalam kasus yang sama MG alias Max, pihak ketiga dalam kasus ini juga telah menjalani proses persidangan. Satu tersangka lagi AOS berkasnya P19 dan saat ini berkasnya berada di Polres Tomohon. (Recky Pelealu)