
Ratahan – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan salah satu personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) berinisial AB terus didalami aparat penegak hukum Polres Minsel.
“Soal penegakan hukum, tidak ada yang main-main. Untuk kasus personil DPRD Mitra ini sendiri sementara kita dalami, dan untuk pemeriksaan selanjutnya tinggal menunggu Surat Ijin Pemeriksaan (SIP) dari gubernur Sulut DR SH Sarundajang,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian, Senin (9/9).
Diakuinya, Polres melalui tim penyidik telah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Namun dikarenakan AB merupakan pejabat Negara sehingga untuk langkah pemeriksaan selanjutnya harus mendapat ijin dari gubernur. “Yang pasti kita akan lakukan langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Diketahui, AB dilaporkan atas tuduhan penipuan dikarenakan lari dari komitment untuk mendukung salah satu kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belum lama ini. Dimana sesuai kesepakatan, sebagai ketua Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Mitra, AB menyatakan akan sepenuhnya memberikan dukungan. Hanya saja, setelah menerima uang sejumlah Rp 250 juta, yang bersangkutan pada akhirnya lari dari komitmen dengan tidak mendukung calon tersebut.
Sementara, AB sendiri saat akan dikonfirmasi terkait hal ini melalui telpon seluler dengan nomor 08526878xxx, meski terdengar nada panggil namun tidak diangkat. (rulan sandag)
