Hukum dan Kriminalitas

Kapolda Sulut Instruksikan Diatas Jam 12 malam Anak Pake Motor Tangkap

Kapolda Sulawesi Utara Wilmar Marpaung

Amurang – Aksi pelanggaran hukum dan kejahatan jalanan sampai pada balapan liar sampai kecelakaan lalu lintas benar-benar diseriusi kapolda Sulut Brigjen. Pol Wilmar Marpaung, SH menginstruksikan agar memberantas setiap pelanggaran hokum,karena tidak aa yng kebal hukum di Indonesia.

Sebagaimana keluhan tokoh-tokoh agama saat penyuluhan Hukum, dialog Kamtibas dan Pembinaan Politik Kristiani di Amurang, Minahasa Selatan, tepatnya di Jemaat GMIM Baitel Ranoyapo, Jumat (15/5/2015).

“Saya perintahkan Kapolres untuk melakukan razia bagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising dan saund sistem kersa harus ditindak tegas. Begitu pulah jika masih ada anak yang menggunakan kendaraan bermotor diatas jam 12 malam tangkap,” tukas Kapolda Sulut.

Kapolda Sulut juga menghimbau bagi orang tua agar tidak memberikan kesempatan anak-anak menggunakan motor dimalam hari, apalagi sudah diatas jam 12 malam. Untuk apa anak mengendarai motor sudah larut malam. Ini juga mencegah potensi kecelakaan.

Selain itu, Kapolda Marpaung juga telah mmprogramkan jajaran Polres untuk mensosialisasikan pelanggaran hokum di sekolah-sekolah, agar anak kita mengetahui aturan hokum jika melanggarnya.

Kapolda juga memintakan kepada Pemerintah daerah agar mengaktifkan kembali siskamling dan tamu wajib lapor 1×24 jam. Hal ini sangat pentong dilakukan agar meminimalisir kejahatan di setiap desa dan apa terlebih menolak paham radikal ISIS yang ingin menganggu Kamtibmas. (sanlylendongan)

4 tanggapan untuk “Kapolda Sulut Instruksikan Diatas Jam 12 malam Anak Pake Motor Tangkap”

  1. Beritanya bagus, tapi tulisannya tdk karuan, hurufnya ketukar-tukar… perbaiki dong admin… jang beking malo Manado!

  2. Bukankah harus berusia 17/18 tahun baru bisa mendapatkan sim c, kenapa harus tunggu jam 12 malam utk menangkap anak2 yg naik motor, seharusnya tangkap anak2 dibawah umur kapanpun terlihat mereka naik motor, juga pemeriksaan sim c bisa dilakukan di sekolah2, klo usia mereka blum 17/18 mereka tidak boleh bawa motor ke sekolah.

  3. Bukankah harus berusia 17/18 tahun baru bisa mendapatkan sim c, kenapa harus tunggu jam 12 malam utk menangkap anak2 yg naik motor, seharusnya tangkap anak2 dibawah umur kapanpun terlihat mereka naik motor, juga pemeriksaan sim c bisa dilakukan di sekolah2, klo usia mereka blum 17/18 mereka tidak boleh motor ke sekolah.

    • Bengonceng anak anak balita dimotor bukan tindakan manusiawi,kalau perlu juga half seperti itu di tindak pa Kapolda

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara