
Bitung – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut, Juliasman Purba dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Tewaan Kota Bitung, Danang Yudiawan menyatakan kematian salah satu Napi Klas II B Tewaan karena bunuh diri.
Keduanya kompak menyatakan, Jendri Kapoh (27) warga Jaga 3 Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minut meninggal karena aksi bunuh diri di sel karantina setelah berhasil dibekuk karena melarikan diri, Minggu (8/6/2014) lalu.
“Menurut pengakuan Napi-napi yang menjadi tetangga sel, korban meninggal karena bunuh diri dengan cara membenturkan kepalanya di dinding,” kata Purba, Senin (9/6/2014).
Purba juga mengatakan, korban sempat lari dari Lapas hari Sabtu (7/6/2014) namun berhasil ditangkap oleh petugasnya. “Waktu lari ke kampung tersebut petugas kami langsung mengabarkan kejadian ini pada warga setempat. Nah, pas korban tiba langsung dikeroyok oleh massa yang sudah tidak ingin korban berada dalam kampung mereka,” katanya.
Purba mengaku, petugas Lapas langsung mengamankan korban ketika dikeroyok dan membawa kembali ke Lapas dan memeriksa luka-luka akibat pengeroyokan tersebut. “Saat diperiksa korban baik-baik saja hingga dimasukan ke dalam sel dengan kondisi diborgol kakinya,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Yudiawan. Ia mengatakan, korban sebelum dimasukkan ke sel karantina baik-baik saja, tapi sekitar pukul 21.15 Wita ketika dicek korban sudah meninggal. “Ia bunuh diri dengan cara membenturkan kepala ke dinding berulang-ulang,” katanya.
Pernyataan Purba dan Yudiawan dibantah ayah Jandri, Noh Lefrand Kapoh, (56). Menurutnya, anaknya diduga kuat tewas karena dianiaya oleh Sipir penjara.
“Saya tahu anak saya berbuat salah tapi jangan dibuat seperti ini, kami keluarga menuding korban sudah dianiaya oleh sipir karena luka-luka lebam di kaki dan dada tidak seperti yang diceritakan oleh petugas penjara saat mengatakan Jendri sudah tewas karena bunuh diri,” kata Kapoh.
Selain itu dirinya juga menuntut untuk dilakukan otopsi agar penyebab kematian anak ketiga dan empat bersaudara tersebut dapat diketahui sekaligus akan menempuh jalur hukum.(abinenobm)
