
Jawa Tengah, BeritaManado.com — Rencana pemerintah untuk melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang mendapat sambutan positif dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho.
Prof Hibnu menyebut soal manfaat keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan, terutama dalam hal riset yang dapat memperkaya pengetahuan mahasiswa.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, tak hanya manfaat di sisi riset, keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang juga dinilai bisa berdampak positif pada pendapatan kampus.
“Saya sepakat banget, karena bisa untuk pembelajaran mahasiswa, riset, dan mencari pendapatan untuk kepentingan lembaga,” ujarnya dalam wawancara dengan Suara.com, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Hibnu menyebutkan bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi juga dapat membantu menambah pendapatan institusi, terutama untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).
PTN BLU yang memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, dapat memanfaatkan peluang ini untuk memperkuat posisi finansialnya.
“Karena PTN apalagi dengan BLU wajib mencari pendanaan,” kata Hibnu.
Lepas dari itu, Hibnu juga memberikan pandangannya terkait potensi kekhawatiran mengenai konflik kepentingan antara tujuan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kegiatan bisnis tambang.
Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada perspektif masing-masing pihak.
“Kalau saya tidak (khawatir), tergantung perspektifnya,” tandasnya.
Adapun rencana pelibatan kampus untuk kelola tambang itu tertuang dalam Pasal 51 huruf A pada revisi keempat Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal itu menyebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi diberikan secara prioritas.
Sedangkan untuk mendapatkan izin pertambangan, ada sejumlah pertimbangan.
Seperti terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam, perguruan tinggi harus minimal harus terakreditasi B dan mempertimbangkan peningkatan akses serta layanan pendidikan masyarakat.
Adapun penyusunan RUU Minerba tersebut telah disepakati seluruh fraksi untuk menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin (20/1/2025) lalu.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tujuan pemerintah ingin menggandeng kampus urus tambang agar Sumber Daya Alam (SDA) bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi.
Selain itu, pemberian izin pertambangan diharapkan dapat berdampak positif dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
(jenlywenur)