TOMOHON, beritamanado.com – Rapat Penyusunan dan Asistensi Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kota Tomohon dibuka Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc, Senin (04/11).
Lolowang mengungkapkan pentingnya rapat ini agar dapat menyusun JRA pada masing-masing perangkat daerah dan BUMD serta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, tujuan pengertian, asas dan tata cara penyelenggaraan kearsipan dalam upaya mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintah yang baik dan berwibawa.
“Diingatkan agar seluruh perangkat daerah sebagai pengelola dan pencipta arsip dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga JRA Pemkot Tomohon dapat segera dirampungkan sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku agar semua dapat memiliki pedoman dalam hal penyusutan dan penyelamatan arsip daerah,” beber Harold.
Sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau SH mengatakan penyusunan JRA merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah seperti diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Pasal 48.
“Olehnya dinas kami sebagai lembaga pembina kearsipan di Kota Tomohon sedang mengupayakan ditetapkannya JRA Pemerintah Kota Tomohon tanpa menyampingkan pembinaan kearsipan secara keseluruhan.”
“Dan dengan diselenggarakannya rapat ini dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Tomohon dapat memperoleh hasil, capaian-capaian yang sangat bermanfaat,” terang Rau.
(ReckyPelealu)