Ratahan – Menanggapi polemik penertiban atribut kandidat calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara 2013-2018, Ketua Panwas Kecamatan Tombatu Timur John kandow SH mengatakan, bahwa pada dasarnya tugas Panwas adalah mengawasi jalannya tahapan Pemilukada.
“Panwas hanyalah sebagai hakim garis dalam suatu pertandingan, jika hakim garis menyampaikan kepada wasit (KPU-PPK, red) ada pelanggaran dan wasit tak mengindahkan, itu merupakan hak mutlak wasit,” katanya mencontohkan.
Kandow menambahkan bahwa jika pelanggaran pidana Pemilukada maka Panwas akan merekomendasikan pelangaran tersebut melalui Gakumdu (Gabungan Penegakan Hukum Pemilu) yang didalamnya adalah Panwas Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara jika terdapat pelanggaran administrasi antara lain pelanggaran pasangan calon yang tak mau mentaati kesepakatan jadwal kampanye, Panwas merekomendasikan kepada KPU. Dan apabila terjadi pelanggaran administrasi keikut sertaan pejabat atau PNS dalam kampanye Panwas merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada pejabat berwewenang/atasan PNS tersebut untuk diambil tindakan.
“Intinya soal penertiban alat peraga kampanye kandidat merupakan tugas dari KPU, didalamnya Panwas hanya melakukan identifikasi apabila benar terjadi pelanggaran maka dalam tempo tiga hari Panwas merekomendasikan kepada penyelenggara di wilayahnya,” tegasnya.(dul)
Ratahan – Menanggapi polemik penertiban atribut kandidat calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara 2013-2018, Ketua Panwas Kecamatan Tombatu Timur John kandow SH mengatakan, bahwa pada dasarnya tugas Panwas adalah mengawasi jalannya tahapan Pemilukada.
“Panwas hanyalah sebagai hakim garis dalam suatu pertandingan, jika hakim garis menyampaikan kepada wasit (KPU-PPK, red) ada pelanggaran dan wasit tak mengindahkan, itu merupakan hak mutlak wasit,” katanya mencontohkan.
Kandow menambahkan bahwa jika pelanggaran pidana Pemilukada maka Panwas akan merekomendasikan pelangaran tersebut melalui Gakumdu (Gabungan Penegakan Hukum Pemilu) yang didalamnya adalah Panwas Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara jika terdapat pelanggaran administrasi antara lain pelanggaran pasangan calon yang tak mau mentaati kesepakatan jadwal kampanye, Panwas merekomendasikan kepada KPU. Dan apabila terjadi pelanggaran administrasi keikut sertaan pejabat atau PNS dalam kampanye Panwas merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada pejabat berwewenang/atasan PNS tersebut untuk diambil tindakan.
“Intinya soal penertiban alat peraga kampanye kandidat merupakan tugas dari KPU, didalamnya Panwas hanya melakukan identifikasi apabila benar terjadi pelanggaran maka dalam tempo tiga hari Panwas merekomendasikan kepada penyelenggara di wilayahnya,” tegasnya.(dul)