Manado – Suka memberikan gift atau hadiah kepada masyarakat menjelang Natal di Manado terkenal dengan nama “Doi Natal” (Donat). Dan hal ini sudah semacam tradisi.
Ada anak-anak kecil keliling ke rumah-rumah untuk kasih ucapan selamat Natal dan menikmati kue Natal. Tapi kadang-kadang pemilik rumah yang tidak mau repot langsung saja bagi-bagi uang atau ‘donat’ supaya anak-anak tersebut segera pulang.
Moment ini bisa saja dimanfaatkan para Caleg untuk bagi-bagi uang kepada konstituennya.
“Itu sebabnya menjadi perhatian atau semacam antisipasi bawaslu mencegah terjadinya pelanggaran,” kata ML Denny Tewu, calon DPD RI 2019-2024 nomor urut 34 dapil Sulut terkait pengawasan Bawaslu mencegah adanya caleg yang berencana menjadi sinterklas saat perayaan Natal.
Denny Tewu menjelaskan bahwa dengan adanya beberapa aturan baik dari KPU maupun Bawaslu, tentunya para caleg akan mewaspadai pemberian hadiah atau apa pun bentuknya yang dianggap melanggar. Para caleg tentunya juga menghindari hal-hal yang membuatnya terkait kasus money politic.
Lanjut bapak tiga anak ini, untuk berbagi sukacita Natal pada masyarakat bisa berbagai macam bentuknya, di antaranya dengan bersilaturahmi, menerima tamu di rumah. Tidak harus membagi-bagi uang yang hanya melanjutkan tradisi yang kurang mendidik.
Harapan Denny Tewu juga, masyarakat Sulut dapat merayakan Natal dengan kesederhanaan bersama keluarga. Kehadirannya nanti di tengah-tengah masyarakat maupun bersama keluarga saat Natal, menurut dia merupakan bagian kepedulian yang akan lebih dihargai.
(***/PaulMoningka)
Manado – Suka memberikan gift atau hadiah kepada masyarakat menjelang Natal di Manado terkenal dengan nama “Doi Natal” (Donat). Dan hal ini sudah semacam tradisi.
Ada anak-anak kecil keliling ke rumah-rumah untuk kasih ucapan selamat Natal dan menikmati kue Natal. Tapi kadang-kadang pemilik rumah yang tidak mau repot langsung saja bagi-bagi uang atau ‘donat’ supaya anak-anak tersebut segera pulang.
Moment ini bisa saja dimanfaatkan para Caleg untuk bagi-bagi uang kepada konstituennya.
“Itu sebabnya menjadi perhatian atau semacam antisipasi bawaslu mencegah terjadinya pelanggaran,” kata ML Denny Tewu, calon DPD RI 2019-2024 nomor urut 34 dapil Sulut terkait pengawasan Bawaslu mencegah adanya caleg yang berencana menjadi sinterklas saat perayaan Natal.
Denny Tewu menjelaskan bahwa dengan adanya beberapa aturan baik dari KPU maupun Bawaslu, tentunya para caleg akan mewaspadai pemberian hadiah atau apa pun bentuknya yang dianggap melanggar. Para caleg tentunya juga menghindari hal-hal yang membuatnya terkait kasus money politic.
Lanjut bapak tiga anak ini, untuk berbagi sukacita Natal pada masyarakat bisa berbagai macam bentuknya, di antaranya dengan bersilaturahmi, menerima tamu di rumah. Tidak harus membagi-bagi uang yang hanya melanjutkan tradisi yang kurang mendidik.
Harapan Denny Tewu juga, masyarakat Sulut dapat merayakan Natal dengan kesederhanaan bersama keluarga. Kehadirannya nanti di tengah-tengah masyarakat maupun bersama keluarga saat Natal, menurut dia merupakan bagian kepedulian yang akan lebih dihargai.
(***/PaulMoningka)