Manado, BeritaManado.com – Selasa, 12 April 2022 patut dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia, khususnya dalam upaya untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Sebab hari ini DPR mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dalam Rapat Paripurna ke-19 di Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.
Humas Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow menyebutkan, pengesahan UU ini penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia dan regulasi yang ada masih belum maksimal memberikan perlindungan terhadap korban serta sangsi terhadap pelaku masih banyak yang ringan.
“Bagi PGI, UU ini secara substansial berpihak kepada korban sehingga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Karena itu, kami yakin hadirnya UU ini akan memberikan perlindungan kepada korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di tanah air,” ujarnya.
Dalam rangka pengesahan UU ini, PGI menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mendalam kepada DPR dan pemerintah yang sudah menyelesaikan serta mengesahkan UU TPKS.
Terima kasih juga disampaikan PGI kepada Koalisi Masyarakat Sipil, dimana PGI ikut serta di dalamnya, atas komitmen, kontribusi dan konsistensinya dalam mengawal proses pembuatan UU ini sejak awal sampai akhirnya disahkan.
“PGI berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi UU ini bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya. PGI juga akan ikut serta membantu Pemerintah untuk mensosialisasikan UU ini agar makin dikenal oleh masyarakat luas,” pungkas Jeirry Sumampow.
Berikut ini poin-poin penting isi UU TPKS yang dirangkum dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com:
- Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Menolak Perkara
Dengan disahkannya RUU TPKS, penyidik tidak dapat menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun.
- Pengklasifikasikan Jenis Kekerasan Seksual
Panitia Kerja (Panja) telah mencatat sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU TPKS. Pengelompokan 19 jenis kekerasan seksual tersebut dibagi dalam dua ayat.
Sembilan kekerasan seksual disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang merujuk UU TPKS antara lain: pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.
Sementara itu ada 10 kekerasan seksual pada Pasal 4 ayat 2 yang sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.
- Tidak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice
Perkara kekerasan seksual tidak diperbolehkan untuk diselesaikan dengan restorative justice. Restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dengan korban. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang.
- Pengakuan dan Jaminan Hak Korban
RUU TPKS mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi.
Demikian adalah poin-poin penting isi UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022). Pengesahan UU TPKS ini menjadi momen bersejarah yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Semoga dengan UU TPKS ini dapat menjadi bukti perjuangan bagi para korban kekerasan seksual.
(***/Finda Muhtar)