Amurang – Sikap keprihatinan kembali ditunjukan sosok Kristovorus Deky Palinggi SE terhadap tugas dan fungsi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan yang dinilai tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Palinggi, terkait dengan sikap Pelaksana tugas (Plt) Sekda Minsel, Ir Fari Liwe yang terkesan mengabaikan instruksi Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu untuk memecat oknum PNS bernama Jesica Pangkey.
“Saya sangat prihatin. Padahal apa yang menjadi instruksi bupati itu sudah benar, jika dilihat berdasarkan peraturan pemerintah PP 53 tahun 2010 tentang sanksi/disiplin PNS, dimana diketahui Dia (Jesica red.) Sudah satu tahun lebih tidak masuk kerja dan tidak ada keterangan, seharusnya sudah dipecat. Karena itu sudah termasuk pelanggaran berat,” ujar Palinggi.
Lanjut Palinggi sapaan, selain mengabaikan instruksi bupati, hal yang sangat disayangkan adalah Plt Sekda dinilai sengaja mengabaikan instruksi bupati. Karena menurut informasi diketahui ternyata Jesica Pangkey merupakan keponakan dari Plt Sekda.
“Memilik saudara kandung pejabat, ponakan, om, tante sekalipun bukan berarti sudah lolos dari sanksi apa bila memang kedapatan sudah melanggar peraturan-peraturan tentang disiplin PNS. Namanya sudah melanggar aturan sanksi tetap harus di berikan,” sesal Palinggi.
Palinggi berharap, dengan adanya masalah seperti ini tidak akan berdampak juga kepada PNS lainnya yang memiliki saudara pejabat. Dan tidak menjadikan saudara pejabat, sebagai koneksi untuk lolos dari sanksi.
“Untuk mengambil kesempatan, memanfatkan, sehingga seanaknya bole melakukan tindakan yang sewaktu-waktu dapat berdampak ke kinerja yang kurang maksimal sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu,” harap Caleg DPRD Provinsi Dapil Minsel-Mitra ini.
Diketahui masalah ini juga berdampak hingga menjadi temuan BPK bahwa PNS atas nama Jesica Pangkey pembayaran gaji sudah dihentikan sejak 2012. Dan Menurut informasi berkas pemecatan oknum PNS atas nama Jesica Pangkey tersebut sebenarnya sudah di proses di Bagian Hukum Pemkab Minsel. Namun karena perintah dan petunjuk plt Sekda, berkas tersebut ditarik kembali dan cuma memberi hukuman pindah dan penurunan pangkat oleh plt Sekda. (van)
Amurang – Sikap keprihatinan kembali ditunjukan sosok Kristovorus Deky Palinggi SE terhadap tugas dan fungsi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan yang dinilai tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Palinggi, terkait dengan sikap Pelaksana tugas (Plt) Sekda Minsel, Ir Fari Liwe yang terkesan mengabaikan instruksi Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu untuk memecat oknum PNS bernama Jesica Pangkey.
“Saya sangat prihatin. Padahal apa yang menjadi instruksi bupati itu sudah benar, jika dilihat berdasarkan peraturan pemerintah PP 53 tahun 2010 tentang sanksi/disiplin PNS, dimana diketahui Dia (Jesica red.) Sudah satu tahun lebih tidak masuk kerja dan tidak ada keterangan, seharusnya sudah dipecat. Karena itu sudah termasuk pelanggaran berat,” ujar Palinggi.
Lanjut Palinggi sapaan, selain mengabaikan instruksi bupati, hal yang sangat disayangkan adalah Plt Sekda dinilai sengaja mengabaikan instruksi bupati. Karena menurut informasi diketahui ternyata Jesica Pangkey merupakan keponakan dari Plt Sekda.
“Memilik saudara kandung pejabat, ponakan, om, tante sekalipun bukan berarti sudah lolos dari sanksi apa bila memang kedapatan sudah melanggar peraturan-peraturan tentang disiplin PNS. Namanya sudah melanggar aturan sanksi tetap harus di berikan,” sesal Palinggi.
Palinggi berharap, dengan adanya masalah seperti ini tidak akan berdampak juga kepada PNS lainnya yang memiliki saudara pejabat. Dan tidak menjadikan saudara pejabat, sebagai koneksi untuk lolos dari sanksi.
“Untuk mengambil kesempatan, memanfatkan, sehingga seanaknya bole melakukan tindakan yang sewaktu-waktu dapat berdampak ke kinerja yang kurang maksimal sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu,” harap Caleg DPRD Provinsi Dapil Minsel-Mitra ini.
Diketahui masalah ini juga berdampak hingga menjadi temuan BPK bahwa PNS atas nama Jesica Pangkey pembayaran gaji sudah dihentikan sejak 2012. Dan Menurut informasi berkas pemecatan oknum PNS atas nama Jesica Pangkey tersebut sebenarnya sudah di proses di Bagian Hukum Pemkab Minsel. Namun karena perintah dan petunjuk plt Sekda, berkas tersebut ditarik kembali dan cuma memberi hukuman pindah dan penurunan pangkat oleh plt Sekda. (van)