Ratahan, BeritaManado.com – Bupati James Sumendap SH kembali melanjutkan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Minahasa Tenggara setelah resmi dilantik sebagai bupati pilihan rakyat periode 2018-2023 bersama wakil bupati Drs Jocke Legi, Selasa (25/9/2023).
Diwawancarai awak media di kediamannya, Villa Lamet Desa Rasi, Kecamatan Ratahan, James Sumendap menegaskan, dirinya tidak mengenal yang namanya program 100 hari kerja seperti yang santer disampaikan banyak kepala daerah lainnya.
Dikatakan Sumendap, program 100 hari kerja itu, adalah program bohong-bohongan dan akal-akalan kepala daerah. Sebab kata Sumendap, semua sudah ada aturan, mulai dari pengelolaan keuangan, penganggaran, serta perencanaan semua melalui aturan perundang-undang.
“Apalagi yang harus masuk program 100 hari. Kalo ada kepala daerah yang demikian, berarti mereka tidak megerti visi misi-nya,” ujar Sumendap.
Diungkapkan Sumendap, sebagai kepala daerah, dirinya punya jangka waktu melaksanakan tugas. Yang pertama sesuai rencana program pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 20 sampai 25 tahun.
“Target saya 5 tahun ini, saya harus melaksanakan program pembangunan daerah dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat. Intinya melanjutkan program yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Sumendap.
Lanjut ditegaskan Sumendap, tidak ada program pembangunan yang sangat mendesak pada periode kedua kepemimpinanya.
“Sekarang tinggal melanjutkan program-program yang ada, salah satunya meningkatkan pembangunan infrastruktur,” tutup Sumendap.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Bupati James Sumendap SH kembali melanjutkan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Minahasa Tenggara setelah resmi dilantik sebagai bupati pilihan rakyat periode 2018-2023 bersama wakil bupati Drs Jocke Legi, Selasa (25/9/2023).
Diwawancarai awak media di kediamannya, Villa Lamet Desa Rasi, Kecamatan Ratahan, James Sumendap menegaskan, dirinya tidak mengenal yang namanya program 100 hari kerja seperti yang santer disampaikan banyak kepala daerah lainnya.
Dikatakan Sumendap, program 100 hari kerja itu, adalah program bohong-bohongan dan akal-akalan kepala daerah. Sebab kata Sumendap, semua sudah ada aturan, mulai dari pengelolaan keuangan, penganggaran, serta perencanaan semua melalui aturan perundang-undang.
“Apalagi yang harus masuk program 100 hari. Kalo ada kepala daerah yang demikian, berarti mereka tidak megerti visi misi-nya,” ujar Sumendap.
Diungkapkan Sumendap, sebagai kepala daerah, dirinya punya jangka waktu melaksanakan tugas. Yang pertama sesuai rencana program pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 20 sampai 25 tahun.
“Target saya 5 tahun ini, saya harus melaksanakan program pembangunan daerah dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat. Intinya melanjutkan program yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Sumendap.
Lanjut ditegaskan Sumendap, tidak ada program pembangunan yang sangat mendesak pada periode kedua kepemimpinanya.
“Sekarang tinggal melanjutkan program-program yang ada, salah satunya meningkatkan pembangunan infrastruktur,” tutup Sumendap.
(RulanSandag)