
Manado, BeritaMnado.com — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) James Arthur Kojongian mendesak pihak Balai Sungai untuk memberikan penjelasan teknis terkait pembayaran lahan warga di Waduk Kuwil Kabupaten inahasa Utara.
Menurut James, perlunya penjelasan teknis tersebut agar lahan warga yang terdampak pembangunan waduk Kuwil tersebut mendapatkan titik terang sebab terdapat sebagian tanah wrga lainya sudah terbayarkan.
“Sebab, dalam berita acara hasil musyawara tertulis keluarga Sumesey, bahkan jelas letak tanah, dan nilai ganti kerugian fisiknya mencapai 6,4 miliar yang sampai saat ini belum diterima,” ungkap James Senin, (31/10/2022) saat rapat Komisi III.
Lanjut James, dalam berita acara hasil musyawara sudah jelas, namun siapa yang menerima dan di bayarkan ke siapa, itu yang perlu di jelaskan terkait lahan milik dari keluarga Sumesey tersebut.
“Dari tabel berita acara, berapa banyak yang dibayar, yang menerimanya siapa, dan balai sungai pun tertera dalam berita acara,” sorot James.
Menariknya, Kepala Balai Sungai Provinsi Sulawesi Utara I Komang Sudana malah memberikan penjelasan yang malah mengarahkan keluarga Sumesey untuk berperkara dengan Yopi Karundeng bersama yang disebut-sebut mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan dari keluarga Sumesey tersbut
Terpisah, Mery Sumesey yang didampingi perwakilan dari Keluaga Yopi Karundeng membantah adanya tumpang tindih lahan tersebut.
“Lahan milik keluarga yopi Karundeng ada di lokasi terpisah dan luasnya 28 hektare,” unkap Mery sambil menunjuk perwakilan dari keluarga Karundeng yang turut membenarkannya.
Meski begitu, Komisi III DPRD Provinsi Sulut tetap berkomitmen agar pemerintah dapat menyelesaikan permasaalahan tersebut dan memberikan apa yang menjadi hak masyarakat.
(Erdysep Dirangga)
