Minut, BeritaManado.com — Instruksi Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda bertaji.
Kedisplinan ASN di Minut kian naik level.
Senin (17/3/2025), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung melakukan inspensi mendadak (sidak) kepada ASN yang berkeliaran saat jam kerja.
Melalui perintah Kaban BKPSDM Minut, Yohanes Katuuk, sidak menyisir beberapa kantin di area kantor bupati.
Bagian Disiplin dan Pembinaan ASN, Alex Koloay, bersama jajaran memimpin sidak tersebut.
Alhasil, sejumlah ASN kedapatan sedang berada di kantin sewaktu jam kerja.
“Ada yang sedang makan, juga ngopi,” kata Alex.
Alex bilang, ASN yang nongkrong di kantin hanya diberikan imbauan.
Pihaknya belum berlakukan sanksi karena masih terhitung perdana.
Namun, lanjut Alex, itu tidak berlaku di sidak selanjutnya.
“Berikut kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Dikatakan, ASN yang melakukan aktifitas di luar kantor wajib membawa surat izin tertulis.
“Kalau ada keperluan jemput anak, atau foto copy harus pegang surat izin itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidak juga akan mengecek pakaian yang dikenakan ASN.
Tujuannya untuk keseragaman atribut yang digunakan ASN.
(Alfrits Semen)