Denny A Kaligis, SH
AMURANG—Opini Disclaimer untuk Kabupaten Minahasa Selatan terhadap APBD 2011 langsung disikapi Bupati Tetty Paruntu. Bukan hanya opini disclaimer, temuan BPKP, BPK, Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan langsung ditindaklanjuti.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan Denny Kaligis, SH menyebut, bupati Tetty Paruntu telah memberikan penegasan atas temuan-temuan diatas. ‘’Semua temuan diatas harus diselesaikan oleh SKPD. Kalau tidak diselesaikan, maka akan diberi sanksi. Dan tidak tertutup kemungkinan diproses pada Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Minsel. Melalui Ketua Sekda Drs MC Kairupan yang akan memprosesnya,’’ ujar Kaligis.
Lanjut Kaligis, soal opini disclaimer bupati Tetty Paruntu juga memberikan perhatian sepenuhnya untuk segera ditindaklanjuti. Dan sudah disampaikan melalui surat ke masing-masing SKPD supaya ditindaklanjuti.
‘’Dan sebagaimana pula, bahwa Inspektorat Minsel sebelumnya sudah menyampaikan penyelesaian hasil temuan-temuan tersebut langsung kepada bupati Tetty Paruntu,’’ sebut Kaligis yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Minsel ini. (and)